PADANGTIME.COM | Polresta Padang telah menghancurkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 940 gram dan ganja seberat 8,6 Kg. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolsek Padang Utara dan dipimpin oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Hararap, bersama Kajari Padang, Waka Polresta Padang, Komandan Pom AU, Dandim Padang, serta Pj Wako Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Hararap, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini berdasarkan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Padang serta penimbangan dan pembungkusan oleh Pegadaian,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polresta Padang dan Polsek Padang Utara.