Sekda: Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

0
13

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperbarui data kendaraan bermotor milik ASN dan kendaraan dinas untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menertibkan administrasi aset daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan Pemprov tidak hanya mengejar pembayaran tunggakan, tetapi juga memastikan status kendaraan sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, sebagian kendaraan yang tercatat menunggak ternyata sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan.

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data,” kata Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, sebanyak 18.428 kendaraan tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak, sedangkan 3.954 unit masih tercatat belum membayar.

Karena itu, Pemprov akan mendata ulang kendaraan melalui seluruh OPD untuk memastikan kepemilikan dan penggunaannya. Selanjutnya, kendaraan yang sudah berpindah tangan akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama.

Selain itu, Pemprov akan menyinkronkan data ASN yang pensiun atau mutasi keluar daerah bersama BKD. Penataan juga menyasar 988 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov yang masih memiliki tunggakan serta 114 kendaraan instansi vertikal yang tercatat dalam data tersebut.

Arry menegaskan, Pemprov akan mendorong pembayaran pajak sesuai jatuh tempo dan melakukan desk minimal sebulan sekali. Ke depan, Pemprov juga mengkaji kemungkinan mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan pemberian TPP sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (adpsb/bud)

Baca Juga  Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Etika Kedinasan, Disiplin ASN Sumbar Kembali Jadi Sorotan
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini