padangtime.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Sumbar sekaligus membuka Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi Kepala OPD serta ASN Pemprov Sumbar, di Aula Kantor Gubernur, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pemberdayaan Forum PAKSI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung 7–10 September 2026. Melalui kegiatan ini, pemerintah memperkuat kapasitas aparatur dan penyuluh untuk mendorong pendidikan serta pencegahan korupsi.
Mahyeldi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan. Sebaliknya, pemerintah harus membangun integritas melalui pendidikan, keteladanan, tata kelola yang baik, dan partisipasi masyarakat.
“Korupsi bukan semata-mata persoalan hukum. Korupsi juga menyangkut tata kelola, integritas, budaya organisasi, kepemimpinan, dan perilaku,” ujar Mahyeldi.
Karena itu, ia meminta pimpinan perangkat daerah menerapkan nilai integritas dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga manajemen sumber daya manusia.
Selain itu, Mahyeldi mendorong Forum PAKSI hadir di sekolah, perguruan tinggi, komunitas, tempat kerja, dan ruang pelayanan publik. Dengan demikian, penyuluh tidak hanya menyampaikan bahaya korupsi, tetapi juga menjadi teladan, edukator, komunikator, dan penggerak gerakan antikorupsi.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin, mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar. Ia menyebut KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Berdasarkan data KPK per 7 September 2026, sebanyak 920 dari 1.820 orang yang ditangani dalam perkara korupsi berdasarkan instansi berasal dari pemerintah daerah. Angka tersebut mencapai sekitar 50,54 persen.
Saat ini, Sumbar memiliki 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas. Yonathan berharap Forum PAKSI memperkuat jejaring dengan pemerintah daerah, sekolah, kampus, pelaku usaha, dan masyarakat sipil agar gerakan antikorupsi berjalan terstruktur serta berkelanjutan. (Adpsb/rmz/bud)
(Adpsb/rmz/bud)

















