PASAMAN BARAT — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, terus mendorong penguatan masyarakat dan pemerintahan nagari melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026). Dalam kegiatan itu, hadir Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2021 menjadi landasan penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Menurutnya, nagari memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pemerintah nagari perlu melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan agar program yang berjalan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Selain itu, Ali Muda menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah, pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, dan warga harus membangun sinergi agar potensi nagari dapat berkembang secara optimal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami hak, peran, dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari,” ujar Ali Muda.
Ia berharap kegiatan tersebut memperkuat dialog serta membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan persoalan secara langsung kepada pemerintah. (pt)












