Padang TIME | Polda Metro Jaya cabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang
standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.
Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini