Rapat Paripurna DPRD Padang, Tiga Ranperda Jadi Sorotan : Ekonomi Kreatif, Investasi, Perda Perumda PSM

0
627

padangtime.com – DPRD Kota Padang menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Padang, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Muharlion didampingi para wakilnya Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri  di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda tersebut mencakup perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan, pengajuan tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat kelembagaan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif. Salah satu usulan yang muncul adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Fadly, penyesuaian tersebut diperlukan agar program pengembangan ekonomi kreatif memiliki dukungan kelembagaan yang lebih jelas. Langkah ini juga sejalan dengan arah pembangunan Kota Padang yang tengah mendorong pengembangan sektor pariwisata dan gastronomi.

Selain itu, Pemko Padang juga mengusulkan penegasan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam regulasi mengenai perangkat daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Ranperda kedua berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan kepada investor.

Fadly juga mendorong adanya kebijakan yang mampu menarik investasi berskala besar. Menurutnya, masuknya investasi diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Jangan Main-Main dengan Makanan Anak, Ketua DPRD Padang Minta SPPG Perketat Pengawasan

“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujar Fadly.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda PSM diarahkan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Pemko juga mendorong Perumda PSM mengembangkan lini usaha di luar layanan transportasi Trans Padang. Sejumlah sektor yang dibidik antara lain otomotif, karoseri, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital.

Pengelolaan parkir digital dapat diarahkan pada sejumlah kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Diversifikasi usaha tersebut diharapkan meningkatkan kinerja Perumda PSM sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut. DPRD, kata dia, akan membahas seluruh usulan bersama OPD terkait sesuai mekanisme dan tahapan masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Muharlion.

Fadly berharap pembahasan tiga Ranperda dapat berjalan sesuai tahapan hingga ditetapkan menjadi regulasi daerah. Menurutnya, ketiga aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, serta mengoptimalkan peran BUMD dalam mendukung pembangunan Kota Padang. (d/team/pt)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini