Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri. Pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk membeli ponsel, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan petugas menangkap CFE pada Jumat (21/8/2026) sore. Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana memimpin penangkapan di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut tanpa perlawanan,” ujar Yasin, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026). Saat itu, korban mendapati dompet hitam berisi uang sekitar Rp5 juta yang sebelumnya ia simpan di atas rak kayu telah hilang.
Selanjutnya, korban mencari keberadaan pelaku dan membuat laporan ke Polresta Padang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Dari keterangan korban, pelaku akhirnya mengakui telah menyerahkan dompet kepada seorang saksi. Namun, saat dompet kembali, uang di dalamnya sudah habis.
Pelaku mengaku menggunakan Rp2,1 juta untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07. Sementara itu, pelaku menghabiskan sisa uang untuk berfoya-foya dan judi online.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Klewang kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dompet hitam serta satu unit Samsung Galaxy A07 warna ungu.
Kini, polisi menahan pelaku bersama barang bukti di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (pt)

















