KMP Bank Nagari Datangi DPRD Sumbar, Minta Batalkan RUPS -LB Cacat Yuridis

0
1990
Padang TIME – Koalisi Masyarakat Peduli- Bank Nagari (KMP- Bank Nagari) mengatakan, pihaknya meminta dibatalkan keputusan RUPS- LB 30 November 2019, karena keputusan RPUS- LB tersebut cacat hukum.
Marlis koordinator KMP Bank Nagari menegaskan, Hentikan dan jangan dilanjutkan pembahasan Ranperda perubahan anggaran dasar perusahaan Bank Nagari oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut Marlis, jangan lakukan politisasi terhadap Bank Nagari dan diselesaikan dinamika ini dengan tindakan korporasi.
Mengingat kondisi ekonomi saat ini terdampak covid 19 sebaiknya Bank Konvesional dan Unit Usaha Syariah (UUS) dipertahankan dan sama- sama dibesarkan. Kami minta pemprov Sumbar menjadi lokomotif untuk membesarkan Unit Usaha Syariah (UUS).
Evaluasi /Benahi kembali BUMD lainnya yang saat ini terjerumus dalam kondisi non provit dan sulit di Sumatera Barat kita mendesak untuk ditindaklanjuti aspirasi ini oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi III,” ujar Marlis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, pihaknya mendorong kepada Koalisi Masyarakat Peduli Bank Nagari membentuk dukungan berdirinya di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
“Kita tidak pernah menghambat- hambat konversi menjadi Bank Nagari Syariah, karena saya curiga kalau ada kelompok yang ngotot menjadi konversi Bank Nagari menjadi Syariah, saya curiga kepada kredit macetada Rp 670 Milyar.
OJK mengatakan, apabila dikonversi menjadi Bank Syariah manajemen berhak mengoff,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya mempertanyakan adanya pihak- pihak memaksakan konversi Bank Nagari menjadi Syariah janganlah memaksakan kehendak karena Bank Nagari saat ini baik- baik saja. Ini sudah tidak sehat, Banyak BUMD lain merugi seperti Balairung Hotel selalu merugi, tapi tidak pernah diganti selama bertahun- tahun, karena Provinsi Sumatera Barat sudah jauh tertinggal dengan provinsi lain.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, ada 19 Kab/ kota sebagai pemegang saham belum merubah perda penyertaan Modal dari bank konvesional ke Bank syariah dan itu merupakan syarat mutlak bagi pengusul Perda.
Belum ada persetujuan pemegang kartu Bank Nagari, ini merupakan dari 16 syarat dari OJK terpenuhi Bank Nagari.
Menurut Afrizal, kalau tidak terpenuhi syarat OJK, maka jangan harap DPRD Sumbar melalui komisi III membahas Konversi Bank Nagari menjadi syariah dan Bank Nagari harus tunduk kepada PP 54 tahun 2017.
Isa Kurniawan pentolan KMP Bank Nagari mengatakan, pihaknya telah melakukan roadshow kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, banyak Kepala daerah sangat kawatir dengan berkurang kepala daerah.
Isa Kurniawan menambahkan, Dari sisi ekonomi tidak ada satupun indikator yang terbaik jika menjadi Bank Nagari Syariah.
Kita melihat adanya agenda- agenda politik, maka terjadi perioderisasi pengurus Bank Nagari sampai 2024, tentu akan terjadi pembajakan Bank Nagari menjelang 2024. (pt/tis)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini