Info Terbaru

KONVERSI BANK NAGARI KESYARIAH TIDAK SEBATAS PROFIT

 OLEH: DUSKI SAMAD

Padang TIME .com – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI)Provinsi Sumatera Barat Teras utama Harian Padang Ekspres, Senen 19 Juli 2021, di bawah judu lCara Berfikir Yang Anehditulis oleh Two Efly, Wartawan Ekonomi, berkenaan dengan konversi Bank Nagari konvensional ke Bank Nagari Syariah, kememancing penulis untuk memberikan pandangan dalam perspektif yang berbeda. Konklusi yang dibangun dalam tulisan tersebut, didukung datadata capaian laba Bank Nagari, dan prediksi bahaya jika konversi, akhirnya disimplikasikan …Sudahlah, kenapa kita menyulitnyulitkan diri. Besarkan sajalah Unit Usaha Syariah dan sistim konvensional yang ada di Bank Nagari saat ini bersamaan. Lebih baik pemegang saham memfocuskan diri melaksanakan tanggung jawabnya kepada publik. Selanjutnya, pernyataan Two Efly…kalau ingin juga bersyariah maka besarkan saja unit usaha Syariah Bank Nagari itu. Ormas, pengamat dan pemerhati yang benarbenar peduli dengan Ekonomi Syariah menabunglah di Unit Usaha Syariat itu.. Atas dasar pemikiran di atas, maka menjadi tanggung jawab pimpinan ormas, satu di antaranya Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang ikut memberikan dukungan konversi Bank Nagari ke Syariah. Memang, sejak 5 Desember 2019 saat kami dilantikoleh H.M.Yusuf Kalla, DMI sudah menandatangani kerjasama dengan Bank Nagari dalam percepatan konversi ke syariah, memenuhi amanat umat, jamaah dan pengiat Masjid di Sumatera Barat. TEOLOGIS SOSIOLOGIS Pandangan, harapan, citacita, kehendak kuat dan mendasar dari tokoh umat, pimpinan ormas di Sumatera Barat tentang konversiBank Nagari ke syariah, jelas dan nyata, ba suluah mato hari, ba galagang mato rang banyak, bukan kehendak setahun, dua tahun belakangan ini saja. Gerakan untuk merealisasikan iman, tauhid dan syariah agama dalam ekonomi, transaksi keuangan untuk mendapatkan kenyaman batin umat yang sudah mendapat jaminan regulasi Pemerintah adalah bentuk tanggung jawab moral, ideologi dan tentu juga menjadi medan jihadbagi mereka yang ingin mendekatkan hidupnya sesuai iman yang diyakininya. Adanya regulasi berupa undangundang dan kepastian hukum tentang Bank Syariah, Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah lainnyadi Indonesiaadalah wujud dari pemenuhan hakhak beragama oleh negara, yang tentunya akan mengikat iman, akidah dan prilaku kehidupansosial ekonomiumat beragama Islam. Tidak ada alasan teologis, (dalil atau nash) dan tidak ada pula argumen ilmiah yang dapat dipakai, saat sudah ada yang syariah, lalu umat masih mengunakan non syariah, konvensional. Praktek ribawi yang dilarang tegas dalam alQur’an, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba(QS.Albaqarah/2:275),tambahan pada harta yang berasal dari riba, tidak akanmenambah (QS. alRuum/30:39), …wahai orang yang beriman tinggalkansisariba (QS. Albaqarah/278), wahai orangorang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda,(QS. Ali Imran/3:130), …dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakanriba, (QS.alNisa’/4:160161),

Allah menghapuskan riba, dan menyuburkan sadaqah.. (QS. alBaqarah/2:276) setidaknyalima ayat di atas memastikan akan haramnya riba, dan ayat tersebut berlaku efektif bagi umat yang mengimani Qur’an, dan akan membawaresiko azab bagi yang mengabaikannya, apalagi melakukannya disaat yang non riba sudah tersedia dan mendapat kedudukan yang sama dalam peraturan negara. Amat sangat patut diingatkan bahwa pandangan teologis(regulasi alQuran), iman atau aqidah bagi mereka yang mengimani satu agama adalah kepastian yang tak ada tawar menawar, tidak ada dalamnya negosiasi, apalagi sebatas prediksi pikiran seseorang, atau sekedar pandangan pragmatis, manfaat bendawi belaka. Alasan dan argumen ilmiah, atau kalkulasi ekonomi dipastikan tidak akan menjadi perhatian, bila perintah alQur’an dan norma absolut tidak mendukungnya. Artinya nilai iman, tidak akan pudar dan kabur oleh keuntungan sesaat ataupun pandangan pragmatis. Tokoh umat dan pimpinan ormas dalam memberikan dukungan terhadap koversi Bank Nagari ke Syariah berdiri tegak di atas prinsip syariah sebagai jalan kebenaran absolut dan misi keumatan yang sedang diemban. Berkaitan dengananalisa dan perkiraan di luar konteks syariah, di antaranyaada muatan politik, akan adanya perubahan struktur manajemen yang akan dimanfaat oleh pihak berwenang untuk memasukkan orangorangnya, balas budi politik, atau ada pihakpihak kekuatan politik yang akan memperoleh keuntuangan moral dan kapital politik. Semuanya itu adalah tanggung jawab moral untuk dikawal, pegiat jurnalistik dan masyarakat tentu memiliki hak kontrol atas prilaku tidak terpuji tersebut. Faktor lain yang cukup besar pula pertimbangan tokoh umat dan pimpinan ormas bersuara lantang bagi percepatan konversi Bank Nagari Syariah adalah sebagai tanggung jawab iman (ideologis), filosofis, dan sosiologis, mewujudkan darikehendak masyarakat yangdiwakilinya. Masyarakat Sumatera Barat (baca Minangkabau)di kampung dan di rantau yang menjadinasabah utama dari Bank Nagari adalah komunitas yang mayoritasnya terus memantapkan filosofi hidup yang sudah diwarisi turun temurun, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato adat Mamakai. Konversi Bank Nagari Syariah adalah realisasi dari pidatopidato ABSSBK, impian moral dan tatanan filosofis yang dibanggakan itu.Laporan penelitian Professor Yusri akademisi UNP menyatakan bahwa saat ini umat dan rakyat Sumatera Barat yang militansi syariahnya dalam ekonomi dan perbank syariah sudah mencapai angka 35%, sedangkan yang moderat, yang dalam menentukan sikapnya terhadap Bank Syariah dengan mempertimbangkan layanan, keuntungan dan kemudahannya mencapai angka 45%, sisanya 20% memilih tidak memberikan pendapat terhadap syariah dan konvensional. Artinya ada modal sosial dan sipritual nasabah militan dan moderat yang akan menguatkan konversi ke syariah. Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota sebagai pemegang saham tentu akan mencari usaha dan ikhtiar melalui jaringan perbankan syariah dan institusi pendukung syariahyang cukup banyak di negara ini. Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Sumatera Barat, bersamasama Pengurus Daerah Kabupaten Kota se Sumatera Barat dalam aktivitasnya menyosialisasikan konversi Bank Nagari ke Syariah menangkap dan

merasakan denyut nadi umat, bahwa konversi ke syariah adalah sudah sangat terlambat, dan tentu terlambat masih dapat diterima, dari tidak sama sekali. Tantangan, dan analisa yang tidak menerima jalan syariah, sudah sejak lama, sama usianya dengan pertentangan benarsalah, mulia tercela dan wajib hukumnya dihadapi oleh mereka yang memihak jalan kebenaran dan kemuliaan. Ormas DMI memilih menjadi garda pengerak ekonomi syariah, Bank Syariah, dan Syariah lainnya, karena memang itu ranah perjuangan (ijtihad dan jihad) yang dilakukan oleh semua pihak yang menjadi jamaah, pengurus dan stakeholder kemasjidan. Masjid Makmur dan Memakmurkan yang menjadi visi besar DMI di masa kepemimpinan HM. Yusuf Kallamengerakkan masjid tidak saja baik, nyaman, dan indah, ramai jamaahnya, tetapi juga ikut memberikan dukungan bagi peningkatan ekonomi jamaah masjid dengan bersamasama membangun ekonomi syariah, Bank Syariah serta kegiatan syariah lainnya. EKONOMISPRAGMATIS Kontruksi pemikiran yang ditulis Two Efly secara ekonomi dan pragmatis adalah pandangan lain yang tentu harus pula diberikan porsiyang sepantasnya. Tetapi tidak untuk memutar jarum sejarah kebelakang, apalagi jika menciderai komitmen pemegang saham sejak tahun 2019 lalu. Manajemen Bank Nagari adalah profesional yang memiliki kompetensi mumpuni, dipercaya akan menjadikan semua pandangan tentang konversi ke syariah ini sebagai bahan rujukan dalam mengambil sikap dan keputusan. Patut diingatkan bahwa kehendak profesionalitas adalah obyektif, dan prediktif yang didasarkan pada fakta, data dan realita. Lebih tegas lagi mereka yang diamanahi memegang kendali di Bank Nagari (Komisaris dan Direksi) tentu diminta untuk lebih dalam meneliti, mengkaji dan mempertimbangkan konversi kesyariah dalam semua aspek, dan tidak mudah tergoda oleh pemikiran tertentu saja. Kajian akademis, pengalaman empiris dan contoh nyata konversi ke syariah pada Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusatenggara Barat, Pemerintah Provinsi Riau, dan Bank Daerah lainnya adalah realitas yang patut menjadi acuan. Kecuali, mungkin analisis pertumbuhan ekonomi di masa pandemi covid 19 itu juga menjadi bahan kajian. Harapan tokoh umat dan pimpinan ormas kajian terkait dampak menurunnya pendapatan pasca konversi di masa pandemi covid 19, tidak menjadi alasan untuk membatalkan konversi. DELETE ABSSBKSMAM DALAM RUANG FORMAL Keberadaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah(ABSSBK), Syarak Mangato Adat Mamakai(SMAM) di ruang formal seperti dalam dokument resmi visi misi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)sampai pada turunannya pada program kerja, dalam sambutan resmi Kepala Daerah, begitu juga pembahasan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten Kota, bahkan di masa kampanye legislatifpun, menjadi buah bibir, tentu ini patut dipikirkan bagaimana melaksanakannya pada tingkat kenyataan di masyarakat. Adanya ikhtiar konversi Bank Nagari ke syariah adalah perwujudan konkrit dari pemegang mandat kuasa di

daerah menyesuaikan kata, konsep, jargon dengan realitayang ditunggutunggu konstituen, masyarakat dan umat Sumatera Barat. Rasanya, sudah saatnyaumat dan rakyat mengajak semua pihak untuk berjujurjujur dengan nurani, dan berani mengambil resiko menerapkan syariah yang sudah mendapat kedudukan pasti dalam iman dan regulasi negara. Memang resiko akan selalu ada, namun tentu kemantapan hati pemegang saham, keyakinan penuh manajemen Bank Nagari, dukungan nasabah adalah kunci utama menekan resiko yang mungkin timbul. Jika resiko itu sebatas kurangnya pendapatan (devident) pemegang saham Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota dalam dua atau tiga tahun ke depan,wajar dan sebanding dengan kepercayaan umat yang diberikan, itu saat kampanye mempromosikan ABSSBKSMAM ketika menjeput amanah dulu. Tidak pula berlebihan menurut hemat penulis bagi mereka pemegang mandat rakyat yang mencantumkan ABSSBKSMAM di ruang formalnya, seperti visi misi, RPJMD, dan pidato resminya, segera mendelete dan menghenti pidatonya, jika ada niat mereka untuk memundurkan jalannya konversi Bank Nagari konvensional ke Bank Nagari Syariah. Tidak mengadaada, dan tidak pula berfikiran aneh, nekoneko, jauh dari keinginan menjerumuskan Bank Nagari, tokoh umat dan pimpinan ormas memberikan dukungan sepenuhnya konversi ke syariah, adalah kehendak sejarah dan jihad ekonomi untuk kemaslahatan lahir dan batin. Akhirnya, perlu dipahami semua pihak bahwa pemikiran lurus dan tidak aneh yang dikemukakan di atas adalah diskursus, ijtihad dan jihad yang wajib hukumnya dilakukan oleh mereka yang diberi amanah memikulnya. Siapapun harus pula paham bahwa ijtihad itu melahirkan dua pahala sekaligus jika ia benar, kalaupun ada salahnya, satu pahala akan diterima. Maknanya konversi adalah ijtihad dan jihad ekonomi yang pasti ada kebenaran di dalamnya, kalaupun akan ada resiko berkurangnya devident, itu mesti disadari bahwa pil dan kapsul itu pahit, menelan obat yang pahit tentu akan membawa manfaat sehat.Wallahu’alam.2007202

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer