Shadiq Pasadigoe: RUU Reforma Agraria Harus Selesaikan Konflik Tanah, Bukan Tambah Regulasi

0
1960

JAKARTA — Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem M. Shadiq Pasadigoe menegaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menyelesaikan persoalan agraria secara fundamental.

Pernyataan itu disampaikan Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg bersama sejumlah narasumber, Senin (14/9/2026). Ia menilai regulasi tersebut harus menghadirkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat adat, serta solusi atas konflik pertanahan.

Menurut Shadiq, pemerintah perlu memperkuat integrasi data dan mengatasi tumpang tindih kewenangan. Karena itu, ia mendorong pembentukan Satu Data Agraria Nasional agar status dan kepemilikan tanah lebih jelas.

Selain itu, Shadiq menekankan pentingnya membedakan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Menurutnya, pemberian tanah harus diikuti akses modal, teknologi, infrastruktur, pendampingan, dan pasar agar masyarakat dapat mengelolanya secara produktif.

Sebagai legislator dari Sumatera Barat, Shadiq juga menyoroti perlindungan tanah ulayat dan hak masyarakat adat. Ia mengatakan karakter hukum adat perlu mendapat ruang dalam penyusunan regulasi nasional.

“Di Minangkabau, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi. Ada tanah ulayat kaum, suku dan nagari yang memiliki nilai sosial, budaya dan sejarah,” ujarnya.

Selanjutnya, Shadiq mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dengan tetap berlandaskan hukum. Ia berharap RUU tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik lama, tetapi juga mencegah munculnya sengketa agraria baru.

“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Reforma agraria adalah menata kembali ketidakadilan agraria agar tanah menjadi sumber kehidupan, produktivitas dan kesejahteraan rakyat,” katanya. (tim media shadiq/*)

#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime

 

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini