padangtime.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Assegaf Hamzah & Partners, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas masukan strategis untuk menyempurnakan aturan hukum perdata yang melibatkan unsur asing.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa RUU HPI harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Menurut Shadiq, perkembangan perdagangan, investasi, mobilitas masyarakat, dan hubungan antarnegara semakin memperumit persoalan hukum lintas negara. Karena itu, regulasi tersebut perlu mengatur hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
“Yang paling penting adalah menghadirkan kepastian hukum. Kita ingin RUU HPI menjadi payung hukum yang modern dan adaptif, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dan menjaga kepentingan nasional,” ujar Shadiq.
Dalam RDPU, Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan masukan mengenai pilihan hukum (choice of law), titik taut (connecting factors), putusan pengadilan asing, dokumen asing, pemanggilan pihak di luar negeri, perkawinan campuran, waris, dan arbitrase internasional.
Selanjutnya, Shadiq menyoroti mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Ia meminta RUU HPI mengatur secara jelas persyaratan, eksekuatur, penyitaan, hingga pelaksanaan putusan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, ia menilai kebebasan para pihak memilih hukum perlu berjalan bersama parameter yang jelas. Dengan demikian, hakim tetap memiliki fleksibilitas tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Shadiq juga menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan perkawinan campuran, waris, perjanjian bisnis, dan sengketa perdata lintas negara.
Terakhir, ia meminta Pansus mengharmonisasikan RUU HPI dengan peraturan yang telah berlaku, termasuk ketentuan arbitrase internasional. Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan hukum internasional tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional.
(tim media shadiq/pt)















