PadangTIME.com – Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri menjadi pribadi yang baik.
Usai melaksanakan Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (17/8/2020).
Kehadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, menyerahkan Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar
Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 172 warga binaan binaan Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat remisi.
Penyerahan SK Remisi Umum tahun 2020 pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 bagi warga binaan pemasyarakatan lapas di Sumbar sebanyak 2.798 orang dengan 23 laps dan rutan yang ada di daerah Kabupaten Kota se Sumbar. Sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020.
“Dari total 2978 warga binaan Lapas di Sumbar yang menerima remisi, dari Lapas Anak Air yang berjumlah 722 hunian narapidana yang menerima remisi hanya 172 orang,” kata Gubernur Sumbar.