Info Terbaru

Pesan Penipuan Berkedok Bantuan untuk Panti Asuhan dari Gubernur, Pemprov Sumbar Minta Warga Mengabaikan

PADANGTIME.COM | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengingatkan seluruh masyarakat untuk mengabaikan pesan dari nomor WhatsApp (WA) 0857 4529 1354 yang mengaku sebagai Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Beberapa hari terakhir, nomor tersebut berusaha menipu warga dengan modus penyaluran bantuan untuk panti asuhan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menegaskan bahwa Gubernur Mahyeldi tidak pernah mengirimkan pesan terkait bantuan kepada masyarakat melalui nomor WA atau akun media sosial (medsos). Penyaluran hibah dan bantuan di Pemprov Sumbar selalu dilakukan melalui prosedur administrasi dan birokrasi resmi.
Mursalim menjelaskan, “Kita mendapatkan pengaduan dari warga bahwa nomor tersebut mengaku sebagai Gubernur dan berencana menyalurkan bantuan dari Ibu Harneli Mahyeldi ke rekening warga. Nomor itu kemudian meminta nomor rekening warga tersebut.”
Setelah menerima nomor rekening, pelaku penipuan mengirim bukti transfer palsu senilai Rp20 juta. Kemudian, pelaku meminta warga untuk mengirimkan sebagian uang yang disebut telah ditransfer ke rekening lain, yang diklaim sebagai rekening panti asuhan.
“Bukti transfer yang dikirim adalah abal-abal dan tidak ada uang yang benar-benar masuk. Warga kemudian disuruh segera mentransfer lagi ke rekening yang disebutkan dan mengirimkan bukti transfernya,” ujar Mursalim, menambahkan bahwa penipuan semacam ini sangat meresahkan.
Mursalim meminta agar siapapun yang menerima pesan dari nomor WA tersebut tidak melayani atau membalas pesan tersebut. Jika perlu, laporkan pesan tersebut kepada pihak berwajib. “Bapak Gubernur tidak akan mengirim pesan seperti itu secara langsung kepada masyarakat. Kami minta agar masyarakat mengabaikan pesan tersebut dan melaporkannya jika menerima,” tegas Mursalim.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik. (adpsb/isq)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer