padangtime.com – DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), terutama terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga kini realisasinya masih jauh dari harapan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Bapenda harus segera menindaklanjuti seluruh tahapan yang telah disepakati bersama DPRD. Menurutnya, berbagai regulasi, mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha telah selesai dilakukan. Karena itu, pemerintah daerah hanya perlu mengeksekusi kebijakan tersebut secara serius.
Selain itu, Evi Yandri mengaku kecewa karena hingga akhir Juli 2026 belum terlihat hasil yang signifikan. Padahal, potensi penerimaan dari PAP diperkirakan mampu menyumbang PAD hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Dana tersebut, lanjutnya, dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum pemungutan PAP sudah sangat jelas. Selain mengacu pada Pergub Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, kebijakan tersebut juga didukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memungut pajak apabila telah memiliki dasar hukum dan memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
Menurut Evi Yandri, objek PAP di sektor perkebunan sawit meliputi pabrik pengolahan, pembibitan, sarana operasional, hingga pemanfaatan saluran air yang bersumber dari sungai, danau, maupun mata air untuk mendukung produksi.
Berdasarkan data tahun 2025, luas perkebunan sawit di Sumbar mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara itu, data BPS tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton. Oleh sebab itu, DPRD meminta Bapenda bekerja lebih optimal dan bertanggung jawab dalam menggali potensi PAD tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD juga akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan mengenai progres pemungutan PAP, kendala di lapangan, serta langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah. (pt)












