padangtime.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. Kali ini, penyidik mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku serta menyita 4.039 liter Bio Solar yang dikemas dalam 140 jeriken.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawaty menjelaskan, pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Karena itu, Polda Sumbar terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit II Subdit IV Ditreskrimsus melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Di Pasaman Barat, polisi menyita 1.049 liter Bio Solar dalam 35 jeriken dari sebuah dump truck. Selanjutnya, di Pesisir Selatan, petugas mengamankan 2.990 liter Bio Solar dalam 105 jeriken yang diangkut menggunakan Mitsubishi Colt L300. Para terduga pelaku diduga mengumpulkan BBM subsidi dalam jeriken sebelum menjualnya kembali demi meraih keuntungan.
Selain itu, Ketua DPW FRN Counter Polri Sumbar Ridwan Syafriandi mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Sumbar. Menurutnya, penegakan hukum harus terus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat agar memberi efek jera. Kini, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dalam peraturan yang berlaku. (pt)

















