Pemko Padang Tetapkan Jam Kerja ASN & Non-ASN Selama Ramadan 1446 H

0
6
padangtime.com | Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Selama bulan suci ini, jam masuk kerja diundur 30 menit, menjadi pukul 08.00 WIB, dibandingkan hari kerja di luar Ramadan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang, pada Kamis (27/2/2025).
Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
🔹 Bagi SKPD dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat):
 Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.30 – 13.00 WIB)
 Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
🔹 Bagi SKPD dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu):
Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.30 – 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Meskipun ada perubahan jadwal, jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan Non-ASN tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Selain itu, selama Ramadan, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, termasuk papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di Kota Padang.
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini