KPK Bongkar Modus Korupsi di Lapas

0
1540
Padang TIME | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan beberapa modus korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Seperti, adanya dugaan pungutan liar (pungli) sampai penyalahgunaan anggaran. Berbagai modus korupsi itu diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.
“KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat soal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, sampai pengadaan barang atau jasa,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Menurut hasil kajian KPK, Lapas adalah sektor yang sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
“KPK sudah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
“Pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas,” tandasnya. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini