AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Keberatan Dengan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedagang Unjuk Rasa ke DPRD

PadangTIME.com | Bukittinggi – Ratusan pedagang unjuk rasa menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah setempat.

Unjuk rasa dilakukan di Kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (01/11).

Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota.

“Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi menuntut Janji Wali Kota. Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi menolak perda pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang. Kembalikan fungsi kartu kuning seperti semula, bisa dialihkan dan diagunkan,” tulis pedagang di spanduk penolakan itu.

Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.

“Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap. Kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga. Kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdy Nurman.

Pemko dan DPRD Bukittinggi sebelumnya telah sahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.

la mengatakan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.

“Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
(pT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini