Evi Yandri Dorong Masyarakat Rangkul Korban Narkoba, Buka Jalan Menuju Kesembuhan

0
817

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap pengguna narkoba. Menurutnya, masyarakat perlu melihat pengguna sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan memberikan stigma negatif.

Evi menyampaikan hal itu saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi.

Karena itu, ia meminta keluarga dan masyarakat segera mendorong pengguna menjalani rehabilitasi. Menurutnya, langkah tersebut lebih baik daripada membiarkan korban semakin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Evi menilai masyarakat memegang peranan penting dalam menekan peredaran narkoba di Sumbar. Ia menyebut ancaman narkoba kini semakin serius sehingga pemerintah dan aparat membutuhkan dukungan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas rehabilitasi yang dapat masyarakat akses, antara lain Puskesmas Andalas, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Lubuk Buaya, RSUP Dr. M. Djamil, dan RS Jiwa Prof. HB Saanin.

Selanjutnya, Fradila menyebut program restorative justice dapat memberikan layanan rehabilitasi secara gratis bagi pasien penyalahgunaan narkoba.

Evi juga mendukung upaya pemulihan melalui Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Kepala YPJI Syafrizal menyebut sejumlah mantan pasien kini berhasil menjadi anggota TNI, PNS, dan bekerja di PT KAI.

Dengan demikian, Evi berharap masyarakat berani membantu korban memperoleh rehabilitasi agar mereka dapat kembali berkarya dan berprestasi. (pt)

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serukan Gerakan Bersama Wujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini