PadangTIME .com – Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di daerah itu, Rabu (5/4/2023).Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.
Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-.
Ia juga menyebutkan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.
“Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1, 25 kg/5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000/hari,” tutupnya. (mp)