Padang 6 September 2024
PADANGTIME.COM | Muharlion Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi terpilih sebagai Ketua DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Aia Pacah, pada Jumat (6/9/2024).
Rapat Paripurna tersebut memiliki dua agenda utama: pertama, pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029; kedua, pengesahan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Ustad Muharlion, yang didampingi Wakil Ketua Sementara Mastilizal Aye dan Sekwan Hendrizal Azhar. Acara ini juga dihadiri oleh Pj Wako Padang Andree H Algamar, yang diwakili Pj Sekdako Yosefriawan, serta Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Sekwan Hendrizal Azhar membacakan pengumuman hasil rapat yang menetapkan Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Wakil Ketua DPRD akan diisi oleh Mastilizal Aye dari Partai Gerindra dan Osman Ayub dari Partai Nasdem.
Ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Padang terpilih berdasarkan perolehan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan PKS menjadi partai dengan suara tertinggi meskipun jumlah kursinya sama dengan partai lainnya.
Penetapan ini mengikuti ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPRD. Ketua definitif Muharlion menyatakan bahwa hasil penetapan akan dikonsultasikan kepada gubernur untuk proses pelantikan.
Mastilizal Aye, Wakil Ketua DPRD Defenitif dari Partai Gerindra. Yaitu Ketua defenitif DPRD Kota Padang dijabat Muharlion berdasarkan usulan PKS.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua defenitif dijabat oleh Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub dari Partai Nasdem dan Jupri dari PAN.
Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas telah terisinya kursi calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang.
Osman Ayub, Wakil Ketua DPRD Defenitif dari Partai Nasdem.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kerja legislatif, sehingga berbagai kebijakan publik yang menanti dapat segera ditindaklanjuti.
“Pelantikan resmi akan dilakukan setelah SK Gubernur diterbitkan. Kami berharap pelantikan dapat segera dilakukan agar dapat segera menyelesaikan tata tertib dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya. (pt)
PI