PadangTIME.com -Jurnalis tidak boleh menjadi tim sukses (timses) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah pada Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Ditegaskannya, jika ada insan pers atau media yang mengambil bagian sebagai timses paslon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, maka harus mundur dari tugasnya sebagai wartawan atau media’
NinikĀ mengajak semua jurnalis untuk taat terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) terkait peliputan Pilkada.
“Pers harus berperan dalam demokrasi, bukan memobiliasi dukungan untuk calon tertentu, tapi bagaimana pers megedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan tepat dan meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
jurnalis dan media berkewajiban untuk menyajikan fakta dan peristiwa yang valid kepada publik,” ujarnya.
Tak hanya menyinggung fungsi dan peran pers untuk penegak demokrasi, ia juga menegaskan pers bukan corongnya pemerintah, penegak hukum dan legislatif.
Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti oleh Pemimpin Redaksi media cetak, televisi, elektonik dan media online se Sumatera Barat.Sedangkan narasumber workshop berasal dari KPU Sumbar, KPID Sumbar, Bawaslu Sumbar, Dewan Pers dan praktisi data kepemiluan.
Pada akhir workshopĀ diadakan diskusi kelompok antar peserta terkait pelaksanaan pemilu yang lalu dan pilkada pada 27 November 2024 di Sumatera Barat.Masing-masing kelompok diminta untuk menyampaikan presentasi terkait permasalah pemilu dan pilkada yang paling sensitif dan krusial (01)