padangtime.com | Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat akan mengadakan Jumpa Pers pada Jumat, 21 Maret 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Diskominfotik, Jalan Pramuka No. 11A, Belanti, Padang.
Jumpa pers ini bertujuan untuk menyampaikan kesiapan provinsi dalam menghadapi Idul Fitri 1446 H, khususnya terkait Kepariwisataan, Perhubungan, Pengendalian Persampahan, dan Keamanan juga Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang dan pasca Idul Fitri
Pada rapat ini Diskominfo mengahadirkan langsung narasumber dari berbagai instansi terkait yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat serta para rekan media cetak, online, dan elektronik.
Laporan pertama dibacakan oleh Kepala Dinas DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan sampah selama periode Idul Fitri. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemudik, untuk selalu peduli terhadap pengelolaan sampah, dengan membuangnya di tempat yang telah disediakan,” ujar Tasliatul.
Dalam rangka pengelolaan sampah selama Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan strategi untuk mengurangi dampak sampah di masyarakat, antara lain:
-
Pelaksanaan Mudik dan Lebaran Minim Sampah: Pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengurangi sampah baik selama mudik maupun saat perayaan Lebaran.
-
Fasilitas Pengelolaan Sampah: Penambahan tempat sampah di tempat-tempat umum dan wisata untuk memudahkan masyarakat dalam membuang sampah.
-
Edukasi Pengelolaan Sampah: Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengelolaan sampah dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Beberapa regulasi yang mendasari upaya ini antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
-
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
-
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan selama Hari Raya Idul Fitri, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, serta menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga dengan baik.
Selanjutnya laporan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan, Perkeretaapian, dan Pengembangan, Momon, mengungkapkan bahwa ada 23 titik potensi kemacetan yang diperkirakan akan terjadi selama periode mudik Idul Fitri. Meskipun demikian, Dishub Sumbar telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal ini, termasuk pemasangan rambu-rambu, penyiapan jalan alternatif, serta peningkatan pengawasan lalu lintas.
Laporan Terpisah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar