Padang TIME  | Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menjadi pemateri dalam Kuliah Umum dengan tema “Peranan DPD RI Sesuai Dengan Kewenangan Konstitusi” yang diadakan Universitas Ekasakti dan dilaksanakan di Auditorium Universitas Ekasakti pada Sabtu (11/03/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Wakil Rektor II Unes Ir. Prima Novia, MP, Wakil Rektor III Unes Ir. Mahmud, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Ekasakti Dr. Sumartono, S.Sos., M.Si, Wakil Dekan FISIPOL Dora Tiara, SH., MH, Dosen Senior FISIPOL Unes Drs. M. Takdir, M.Si, Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Indonesia (YPTI) Dr. Jusmita Weriza, M.Kom, serta mahasiswa Universitas Ekasakti khususnya mahasiswa dari Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik.
Rektor Universitas Ekasakti, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd menyampaikan bahwa kuliah umum ini bertujuan agar masyarakat terutama mahasiswa mengetahui peranan serta fungsi DPD RI dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, Ketua Senat Universitas Negeri Padang ini juga menginginkan agar mahasiswa lebih bersemangat dalam perkuliahan ketika melihat suksesnya H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.
“Bang Leo ini merupakan alumni Unes yang luar biasa sukses. Tak hanya sukses sebagai pengusaha, saat terjun ke dunia politik beliau juga sukses menjadi Anggota MPR, Pimpinan DPRD Sumbar selama 2 periode, dan kini menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI yang mengedepankan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Rektor Unes juga menambahkan bahwa H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH merupakan insan yang totalitas. Meski dulu sudah menjadi sarjana dan sudah menjabat Ketua DPRD Sumatera Barat, Leonardy kembali mengambil kuliah S1 di Unes di bidang Ilmu Pemerintahan. Bahkan dilanjutkan sampai S2 Magister Hukum.
“Jadi beliau ini selain alumni yang sukses, juga totalitas dalam menjalankan tugasnya di bidang apapun. Tidak pernah tanggung-tanggung atau setengah-setengah,” jelas rektor.
H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH dalam materinya menjelaskan bahwa DPD RI lahir dari semangat reformasi. DPD di bentuk sebagai perwakilan masyarakat masing-masing provinsi dengan jumlah anggota sebanyak empat orang dari tiap provinsi.
Leonardy juga menjelaskan bahwa fungsi DPD RI tidak jauh berbeda dari DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, serta fungsi anggaran.
Dalam fungsi legislasi, Leonardy menjelaskan DPD RI dapat mengusulkan undang-undang tertentu, membahas, serta memberikan pertimbangan berkaitan undang-undang tertentu. Dalam pengawasan, DPD RI memiliki fungsi sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang tertentu, yang mana hasil pengawasan ini akan disampaikan ke DPR.
(nul)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini