Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Opsnal Unit VI menangkap buruh harian lepas tersebut tanpa perlawanan sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Unit VI yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penangkapan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di sebuah bengkel. Selanjutnya, korban mencari informasi kepada warga sekitar. Dari hasil penelusuran itu, sejumlah warga mengenali ciri-ciri pelaku dan menyebut DJ sebagai residivis kasus curanmor. Berbekal informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim bergerak cepat dan menangkap tersangka di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.900.000. Polisi turut mengamankan Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983 sebagai barang bukti.
Kini, penyidik menahan DJ di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pihak kejaksaan. (mep/pt)













