26 C
Padang
Rabu, Februari 12, 2025

Info Terbaru

Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal! 

Banda Aceh (21/11/2024) – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana  Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor  762. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021  tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513. 
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan  persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan  fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka  menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Dana  Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam  menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai  hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor  Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh. 
Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan  Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT. “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor  39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,  pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau  pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni. 
  1. Penggunaan DBH CHT 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi  Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah  Daerah diantaranya untuk: 
  1. 50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat 
  • Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku 
  • Program Pembinaan Industri
  • Program Pembinaan Lingkungan Sosial 
  1. 10 % Bidang Penegakan Hukum 
  • Program Pembinaan Industri 
  • Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai  
  • Program Pemberantasan BKC Ilegal 
  1. 40% Bidang Kesehatan 
  • Program Pembinaan Lingkungan Sosial 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori  Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat kanwilaceh.beacukai.go.id atau website  Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. 
  1. Perangi Rokok Ilegal 
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa penerimaan cukai dari hasil tembakau terdapat bagian yang dikembalikan kembali ke masyarakat yang besarnya telah ditentukan berdasarkan  ketentuan yang berlaku melalui skema DBH CHT. Besar kecilnya DBH CHT tergantung dari  penerimaan cukai hasil tembakau di daerah tersebut. “Ada manfaat yang dapat diterima oleh  masyarakat dari pengenaan cukai hasil tembakau, sehingga perlu kita kawal bersama terkait  penerimaan cukai dari hasil tembakau” ungkap Leni. 
Pada kurun 3 tahun terakhir, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya  penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Aceh. “Jumlah penindakan rokok ilegal mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sebanyak 3.5 juta batang rokok ilegal  digagalkan pada Tahun 2022, kemudian Tahun 2023 sebanyak 14,3 juta batang rokok ilegal dan  Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 21,5 juta batang rokok ilegal berhasil ditegah”  ungkap Leni. 
Upaya preventif dan represif perlu terus dilakukan dalam memerangi rokok ilegal. Disamping  penegakan hukum, juga perlu peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di  Indonesia. Banyaknya upaya penyelundupan rokok ilegal dapat terjadi salah satunya karena adanya permintaan konsumen di dalam negeri. “Perlu upaya bersama dengan masyarakat untuk mengurangi  rokok ilegal. Konsumsi rokok ilegal bukan hanya merusak kesehatan, akan tetapi juga sangat  merugikan masyarakat karena tidak ada biaya eksternalitas yang dapat dimanfaatkan dari konsumsi  rokok ilegal tersebut” jelas Leni. 
Perlunya peran serta Masyarakat dalam mendukung pemerintah memerangi peredaran rokok  ilegal. Beberapa ciri rokok ilegal yang dapat dikenali oleh masyarakat diantaranya adalah rokok yang  dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah  personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan/atau dilekati pita cukai bekas di  peredaran atau tempat penjualan eceran. 
“Mari bersama kita perangi rokok ilegal! Segera laporkan jika menemukan rokok ilegal ke  Kantor Bea Cukai terdekat, serta tidak mengkonsumsi rokok ilegal!” pungkas Leni.  (pt)
 

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer