padangtime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna pada Jumat (17/7/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang. Agenda tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Padang yang digelar pada 10 Juli 2026 dalam rangka revisi agenda kegiatan dewan Masa Sidang III Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.
Agenda pertama pembahasan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat ini, masing-masing fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan akhir sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan melalui mekanisme persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang.
Selanjutnya, rapat paripurna dengan ag enda penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian KUA dan PPAS menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta pagu anggaran sementara yang akan menjadi dasar pembahasan RAPBD bersama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua DPRD Kota H. Muharlion, S.Pd., berharap pelaksanaan dua rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, baik untuk menyelesaikan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun memulai proses penyusunan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.
Awal sambutannya Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027, sebagai arah kebijakan pembangunan tahun depan. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi landasan penting agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal,” sebutnya usai rapat.
Selain perubahan anggaran tahun berjalan, Pemko Padang turut memaparkan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang disusun berdasarkan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pada sektor pendapatan, Pemko Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun.
Di sisi belanja, total anggaran tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Pemko Padang juga memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar.
Namun, defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3,6 miliar, sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi berimbang.
Wawako berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, serta mampu memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” tutupnya.
(pt)
















