Pemprov Sumbar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi, Rakor Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis

0
2365

padangtime.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi hingga ke daerah. Langkah itu ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6).

Rakor tersebut menghasilkan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran, adil, dan bebas dari penyalahgunaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan seluruh peserta rakor menyepakati rekomendasi tersebut. Pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan berbagai pemangku kepentingan ikut merumuskan kesepakatan itu.

“Berbagai masukan dan temuan di lapangan kami rumuskan menjadi sejumlah rekomendasi. Kami berharap rekomendasi ini dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat sekaligus memastikan masyarakat yang berhak memperoleh haknya,” kata Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).

Perketat Pengawasan di SPBU

Helmi menjelaskan, rekomendasi pertama mewajibkan seluruh SPBU memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan penerima BBM subsidi.

Rekomendasi kedua mengharuskan SPBU mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi BBM subsidi. Langkah ini memberi alat kontrol tambahan bagi pengelola SPBU.

Peserta rakor juga menyepakati rekomendasi ketiga. Mereka mendorong penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk membantu pengawasan. Pihak SPBU menanggung biaya pelaksanaan skema tersebut.

“Pengawasan di lapangan harus lebih kuat. Dengan begitu, petugas dapat mencegah potensi penyalahgunaan sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan juga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Helmi.

Akses Data dan Penguatan Regulasi

Rekomendasi keempat meminta penyedia data memberikan akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP. Data tersebut akan membantu pemerintah melakukan pengawasan yang lebih efektif.

Rekomendasi kelima mendorong pemerintah memperkuat regulasi. Salah satu usulnya ialah membatasi akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Sambut Pendirian PUSTROIB Unand, Perkuat Riset Infrastruktur di Sumbar

Sementara itu, rekomendasi keenam mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Peserta rakor mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin. Mereka juga mengusulkan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri, termasuk tambang, CPO, dan transportasi pendukungnya.

Selain itu, peserta mendorong penerapan sistem distribusi tertutup melalui pendaftaran dan verifikasi konsumen. Mereka juga meminta pemerintah memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Cegah Berbagai Modus Penyalahgunaan

Helmi menilai penguatan regulasi sangat penting. Pasalnya, petugas masih menemukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Beberapa pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebagian lainnya memperbesar kapasitas tangki kendaraan. Petugas juga menemukan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan yang sah.

Menurut Helmi, pelaku melakukan berbagai cara untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap distribusi BBM subsidi semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Instruksi Gubernur Jadi Pedoman Daerah

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar.

Pemerintah daerah akan menggunakan instruksi tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan di wilayah masing-masing.

Helmi menegaskan, Pemprov Sumbar akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi rakor secara bertahap. Pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, Pertamina, serta Hiswana Migas.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Sumbar ingin menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(adpsb/bud)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini