Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap AS (49), pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya, Erlina (45), setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026. Saat ditangkap, AS sedang mempersiapkan dagangannya untuk berjualan sate.
Sebelumnya, pelaku diduga membacok korban pada Jumat (6/3/2026) di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri sehingga polisi menetapkannya sebagai DPO. Selanjutnya, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pertengkaran rumah tangga diduga memicu aksi kekerasan tersebut. Pelaku mengaku mencurigai korban berselingkuh. Dugaan itu diperkuat keterangan anak kandung korban dan pelaku.
Sebelum pembacokan terjadi, anak korban mengambil dandang ketupat di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, emosi pelaku memuncak hingga ia diduga mengayunkan parang ke arah dahi dan punggung korban. Warga segera melerai, sedangkan pelaku kabur ke kebun sawit, kemudian berpindah ke Kabupaten Pasaman, Balige, hingga akhirnya bersembunyi di Pematang Siantar.
Kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjerat AS dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pt)

















