Padang TIME.com – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas PUPRP Kota Pariaman menggelar kegiatan “Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pariaman” sebagai bagian dari upaya penyusunan perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (21/5/2026), dibuka oleh Wakil Wali Kota Paiaman Mulyadi dan diikuti oleh 95 orang peserta terdiri dari Kepala Desa dan Lurah se Kota Pariaman serta instansi terkait, yang bertujuan untuk memastikan masa depan kota dibangun secara berkelanjutan dan harmonis.
Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa “Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)” sangat penting sekali, karena menyangkut terhadap perkembangan pembangunan di Kota Pariaman. RDTR ini merupakan instrumen penting yang menjadi penjabaran operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berfungsi sebagai acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha.
Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan berhubungan juga dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RDTR ini.
Oleh sebab itu Mulyadi meminta kepada para peserta yang hadir untuk dapat memberikan pendapat atau saran yang bermanfaat untuk memperkuat pijakan pemerintah kota pariaman dalam memaksimalkan RDTR yang akan disahkan nantinya.
“Kepada peserta kegiatan ini kami minta untuk bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat guna menyempurnakan RDTR ini sehingga hal-hal kecil yang menjadi kerikil nantinya bisa kita hindari,” ujar Mulyadi.
Selanjutnya Mulyadi meminta kepada para pemateri atau narasumber agar bisa memberikan pemahaman yang sebaik-baiknya dan pencerahan kepada kepada masyarakat serta kepada pemangku kepentingan yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota pariaman di Desa/Kelurahan sehingga pemahaman yang dimaksud menjadi sama.
“Apa yang dimaksud oleh pemerintah kota pariaman dengan apa yang dimaksud oleh kawan-kawan nantinya di Desa/Kelurahan bisa menjadi sama, sehingga bisa mempermudah dan memperlancar proses perizinan yang akan diberikan untuk pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha yang ada di Kota Pariaman,” terang Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, RDTR yang sudah berproses semenjak tahun 2012 dan sudah dua kali mengalami perubahan RTRW ini, sangat penting sekali sebagai acuan bagi pemerintah kota pariaman dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, baik itu pemanfaatan ruang dari pembangunan yang direncanakan , atau pemanfaatan ruang dari investasi-investasi yang dilakukan oleh investor.
“Saya berharap hasil dari Konsultasi RDTR ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Pariaman yang tertata rapi dari segi tata ruang, ramah lingkungan dan adaptif terhadap perubahan iklim, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menjaga identitas budaya dan kearifan lokal kita,” ulasnya. (tachi desi)















