PadangTIME.com | Pemerintah Kota Padang menetapkan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H atau Minggu 10 Juli 2022 nanti di Lapangan Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah.
Demikian disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Sekda Andree Algamar yang juga Ketua PHBI Kota Padang, sewaktu menggelar rapat koordinasi dengan Kemenag Kota Padang, MUI Kota Padang serta DMI Kota Padang di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (6/7/2022) siang.
Dalam rapat finalisasi penentuan salat Idul Adha di Kota Padang tersebut, juga melibatkan unsur Baznas Kota Padang serta sejumlah pimpinan Ormas Islam, perwakilan OPD tekait dan stakeholder lainnya.
Wako membeberkan, penentuan pelaksanaan salat Ied tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah pusat melalui hasil sidang isbat Kemenag RI pada 29 Juni disusul Keputusan Menag RI No.668 Tahun 2022 per 1 Juli 2022 lalu.
“Kita (Pemko Padang) menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini mengacu keputusan pemerintah pusat. Meskipun ada sebagian warga Kota Padang yang akan melaksanakan salat Ied pada Sabtu 9 Juli 2022 nanti, kita tidak melarangnya karena intinya adalah sama-sama beribadah kepada Allah SWT. Kita meminta agar masyarakat saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut,” kata Wako. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini