Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Tanah harus memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Jika ada yang ingin melintas, harus diizinkan,” tegas Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah tidak boleh saling menutupi. Kalau ada tanah yang ‘buntet’ (terjebak tanpa akses), maka tanah di tengah tidak bisa disertipikatkan dan tidak bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, harus ada akses jalan,” paparnya.
Secara ideal, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah yang dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama.
“Ini luar biasa! Warga bersedia menghibahkan tanahnya demi akses jalan. Itu adalah bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi,” ujar Nusron.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi kini dapat lebih bermanfaat.
“Sekarang akses jalan sudah dibangun, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Inilah tujuan utama Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan rincian:
- Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
- Kota Salatiga: 200 sertipikat
- Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
- Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
- Kota Pekalongan: 237 sertipikat
- Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat
Turut mendampingi dalam acara ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran. (LS/RT/AL)