LPS Meringankan Warga, Bukan Membebani

0
954
Padang — Belakangan ini, muncul berbagai perbincangan di tengah masyarakat mengenai kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Padang. Kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang resmi diberlakukan sejak tanggal diundangkan.
Penerapan tarif baru ini juga bertepatan dengan peluncuran Layanan Pengambilan Sampah (LPS) di setiap kelurahan—sebuah inovasi baru yang memungkinkan sampah rumah tangga dijemput langsung oleh petugas ke rumah-rumah warga.
Namun karena LPS belum menjangkau seluruh wilayah kota secara merata, sebagian warga mengeluhkan belum menerima layanan ini sepenuhnya, sementara tarif retribusi sudah naik dari sebelumnya Rp10.000 menjadi sekitar Rp24.000 per bulan.
Perlu dipahami bahwa LPS hanyalah salah satu bagian dari sistem layanan kebersihan kota secara keseluruhan. Kenaikan tarif bukan hanya untuk membiayai LPS, tetapi juga untuk mendukung layanan kebersihan secara umum seperti:
  • Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
  • Pengelolaan sampah di TPA.
  • Penanganan sampah liar yang dibuang di trotoar, median jalan, bahkan sungai.
  • Perawatan taman kota dan ruang terbuka publik.
Artinya, seluruh warga Kota Padang menikmati manfaat dari retribusi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika dibandingkan dengan sebelumnya, kehadiran LPS sebenarnya membantu meringankan beban masyarakat. Banyak warga yang dulunya harus menyewa jasa pengangkut sampah mandiri (seperti tukang becak motor) dengan tarif Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan, kini cukup membayar retribusi resmi Rp24.000 dan sampahnya dijemput langsung oleh petugas LPS.
“Sekarang jauh lebih praktis. Petugas datang rutin ke rumah, kami tak perlu lagi bayar tukang becak sampah. Lingkungan pun jadi lebih bersih,” ujar Rani, warga Durian Taruang, Kuranji.
Hal serupa dirasakan Mulyadi, warga Lubuk Minturun. “Dulu kami bingung buang sampah ke mana kalau becaknya tak datang. Sekarang tinggal keluarkan sampah sesuai jadwal, langsung diambil. Kami senang dan merasa terlayani,” tuturnya.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kebersihan, termasuk memperluas cakupan layanan LPS secara bertahap hingga menjangkau 100% rumah tangga dan pelaku usaha.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan demi terwujudnya Kota Padang yang bersih, sehat, dan nyaman. Retribusi yang dibayarkan bukan semata beban, tapi investasi kolektif untuk kualitas hidup yang lebih baik.
(Charlie)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini