Padang — Belakangan ini, muncul berbagai perbincangan di tengah masyarakat mengenai kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Padang. Kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang resmi diberlakukan sejak tanggal diundangkan.
Penerapan tarif baru ini juga bertepatan dengan peluncuran Layanan Pengambilan Sampah (LPS) di setiap kelurahan—sebuah inovasi baru yang memungkinkan sampah rumah tangga dijemput langsung oleh petugas ke rumah-rumah warga.
Namun karena LPS belum menjangkau seluruh wilayah kota secara merata, sebagian warga mengeluhkan belum menerima layanan ini sepenuhnya, sementara tarif retribusi sudah naik dari sebelumnya Rp10.000 menjadi sekitar Rp24.000 per bulan.
Perlu dipahami bahwa LPS hanyalah salah satu bagian dari sistem layanan kebersihan kota secara keseluruhan. Kenaikan tarif bukan hanya untuk membiayai LPS, tetapi juga untuk mendukung layanan kebersihan secara umum seperti:
-
Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
-
Pengelolaan sampah di TPA.
-
Penanganan sampah liar yang dibuang di trotoar, median jalan, bahkan sungai.
-
Perawatan taman kota dan ruang terbuka publik.