Beranda Info Universitas REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN BISNIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ALIRAN FILSAFAT...

REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN BISNIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ALIRAN FILSAFAT HUKUM RESPONSIF

0
554

Oleh : Anul Zufri
Pasca Sarjana Universitas Tarumanagara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan perekonomian modern telah melahirkan bentuk-bentuk
kejahatan yang tidak lagi hanya berbasis kekerasan fisik atau perampasan langsung,
tetapi juga berlangsung melalui mekanisme perusahaan, instrumen keuangan, dokumen
kontraktual, rekayasa transaksi, teknologi digital, dan keputusan bisnis yang tampak
legal di permukaan. Dalam konteks ini, kejahatan bisnis hadir sebagai kategori penting
karena memanfaatkan kepercayaan, struktur pasar, dan kelemahan tata kelola untuk
memperoleh keuntungan materiil secara melawan hukum. Kejahatan bisnis
menampilkan watak yang berbeda dari kejahatan konvensional: pelakunya kerap
memiliki akses terhadap pengetahuan, modal, jaringan profesional, dan instrumen
hukum; korban dapat bersifat individual maupun kolektif; sementara dampaknya dapat
merusak stabilitas ekonomi, merugikan konsumen, menurunkan kepercayaan publik,
dan mengganggu legitimasi negara hukum.

Di Indonesia, problem kejahatan bisnis tampak dalam beragam bentuk. Pada
sektor pasar modal misalnya, isu insider trading, manipulasi pasar, dan penyampaian
informasi menyesatkan memperlihatkan bagaimana kejahatan dapat disamarkan
melalui mekanisme transaksi yang secara teknis rumit. Pada sektor perdagangan dan
perlindungan konsumen, praktik pemasaran curang, penjualan barang/jasa yang tidak
sesuai standar, hingga skema penipuan berbasis digital menunjukkan bahwa konsumen
berada dalam posisi rentan. Pada sektor persaingan usaha, persekongkolan, kartel, dan
penyalahgunaan posisi dominan menimbulkan kerugian publik yang tidak selalu

terlihat secara langsung, tetapi secara agregat menekan efisiensi pasar dan
kesejahteraan masyarakat. Sementara pada sektor tindak pidana pencucian uang,
keuntungan yang diperoleh dari berbagai kejahatan ekonomi disamarkan melalui
rangkaian transaksi agar tampak sah.
Skala persoalan tersebut dapat dilihat dari data resmi sektor keuangan. Otoritas
Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menyatakan bahwa sejak 2017 sampai 31
Desember 2024 telah dihentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737
entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas
gadai ilegal. Selain itu, sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada 22
November 2024 sampai 22 Januari 2025, telah diterima 30.124 laporan penipuan,
dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp476,6 miliar dan dana korban
yang berhasil diblokir sebesar Rp96 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kerentanan
masyarakat terhadap kejahatan bisnis dan penipuan keuangan digital bukanlah isu
abstrak, melainkan persoalan konkret yang menuntut respons hukum yang cepat,
terintegrasi, dan efektif.

Tantangan utamanya adalah bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan
bisnis masih menghadapi banyak hambatan. Pertama, dari sisi substansi hukum,
pengaturan tersebar dalam berbagai rezim perundang-undangan dan belum selalu
bergerak secara harmonis. Kedua, dari sisi struktur hukum, kewenangan penanganan
tersebar pada banyak institusi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PPATK, kementerian teknis, dan pengadilan,
yang sering kali bekerja dengan logika sektoral masing-masing. Ketiga, dari sisi
budaya hukum, kejahatan bisnis acap dipersepsi sebagai pelanggaran administratif atau
risiko usaha semata, bukan sebagai kejahatan serius yang menyerang kepentingan
publik.

Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan positivistik-formalistik
dalam penegakan hukum belum memadai. Penegakan hukum kerap terlalu fokus pada
terpenuhinya unsur normatif secara sempit, prosedur pembuktian yang kaku, dan
pembacaan tekstual atas peraturan, padahal kejahatan bisnis justru bergerak di wilayah
abu-abu antara legalitas formal, penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi struktur
ekonomi. Dalam situasi demikian, aliran filsafat hukum responsif menjadi relevan.
Philippe Nonet dan Philip Selznick menempatkan hukum responsif sebagai bentuk
hukum yang tidak menutup diri pada kebutuhan sosial, melainkan terbuka terhadap
keadilan substantif, tujuan sosial, dan koreksi atas rigiditas hukum otonom.5
Dalam horizon hukum responsif, hukum dipahami bukan semata sebagai instrumen
kontrol yang netral, tetapi sebagai sarana untuk melayani kebutuhan masyarakat,
memulihkan ketimpangan, dan menjawab problem nyata yang timbul dari
dinamika sosial-ekonomi. Bagi Indonesia, perspektif ini penting karena kejahatan
bisnis bukan hanya persoalan pelanggaran norma tertulis, melainkan persoalan
ketidakadilan ekonomi, kerentanan korban, dominasi korporasi, serta lemahnya
perlindungan kepentingan umum. Oleh sebab itu, rekonstruksi penegakan hukum
terhadap kejahatan bisnis perlu diarahkan pada model yang lebih integratif,
responsif, dan berkeadilan substantif.
Relevansi hukum responsif juga dapat dibaca dari pengalaman hukum di luar ranah
bisnis, yaitu ketika masyarakat menuntut agar hukum tidak berhenti pada bunyi
formal peraturan, melainkan menimbang konteks sosial, nilai lokal, dan
perlindungan hak-hak warga. Buku SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang
karya Anul Zufri menunjukkan bagaimana mobilisasi hukum, keberatan
masyarakat, dan putusan pengadilan dipahami sebagai bagian dari perjuangan
memperoleh keadilan yang lebih peka terhadap realitas sosial. Walaupun objek
kajiannya bukan kejahatan bisnis, buku tersebut berguna sebagai ilustrasi bahwa
hukum yang responsif menuntut keberanian untuk membaca dampak sosial suatu
kebijakan dan tidak semata-mata tunduk pada legalitas formal yang kering.
Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini berangkat dari premis bahwa penegakan hukum
terhadap kejahatan bisnis di Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap
karakter kejahatan, posisi korban, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Karena itu, diperlukan rekonstruksi konseptual maupun kelembagaan agar hukum
tidak hanya menghasilkan kepastian prosedural, tetapi juga menghadirkan
keadilan substantif, kemanfaatan, dan perlindungan efektif bagi masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana problematika penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis di
Indonesia saat ini?
2. Bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis ditinjau dari
perspektif aliran filsafat hukum responsif?
3. Bagaimana rekonstruksi penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis di
Indonesia yang berlandaskan filsafat hukum responsif?
C. Tujuan Penelitian
Tulisan ini bertujuan: (1) menganalisis problematika penegakan hukum
terhadap kejahatan bisnis di Indonesia; (2) mengkaji penegakan hukum tersebut dalam
perspektif aliran filsafat hukum responsif; dan (3) merumuskan arah rekonstruksi
penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis yang lebih adil, efektif, dan berorientasi
pada perlindungan kepentingan publik.

D. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan.
Dalam tradisi penelitian hukum, pendekatan ini ditempatkan dalam kerangka penelitian
hukum normatif yang menelaah norma, asas, teori, putusan, dan dokumen hukum yang
relevan dengan penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis di Indonesia. Metode ini
dipilih karena fokus kajian terletak pada pemahaman mendalam atas problem hukum,
arah kebijakan, dan kebutuhan rekonstruksi penegakan hukum, bukan pada pengukuran
statistik lapangan. Dengan demikian, pendekatan kualitatif digunakan untuk membaca
makna, menafsirkan norma, membandingkan gagasan para ahli, serta menilai sejauh
mana sistem hukum merespons kepentingan publik.
Sumber data penelitian terdiri atas data primer normatif, data sekunder ilmiah,
dan data tersier penunjang. Data primer normatif diperoleh dari peraturan perundang-
undangan, putusan pengadilan, dan dokumen kebijakan yang berkaitan dengan
kejahatan bisnis. Data sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, prosiding, dan hasil
penelitian terdahulu mengenai kejahatan bisnis, politik hukum, pertanggungjawaban
korporasi, dan teori hukum responsif. Data tersier diperoleh dari kamus hukum,
ensiklopedia, dan bahan penunjang lain. Seluruh data dikumpulkan melalui studi
kepustakaan, diklasifikasikan menurut tema, lalu dianalisis secara deskriptif-kualitatif
dengan menekankan penafsiran sistematis, argumentasi konseptual, dan keterkaitan
antara norma hukum dengan kebutuhan sosial yang hendak dilindungi.

 

BAB II
LANDASAN TEORI

A. Konsep Kejahatan Bisnis
Kejahatan bisnis pada dasarnya merujuk pada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dalam, melalui, atau dengan memanfaatkan aktivitas bisnis untuk
memperoleh keuntungan ekonomi. Di dalam literatur, istilah ini sering beririsan
dengan white collar crime, corporate crime, dan economic crime, meskipun masing-
masing memiliki aksentuasi tersendiri. White collar crime menekankan status sosial
pelaku dan modus non-kekerasan; corporate crime menyoroti badan usaha sebagai
subjek atau medium kejahatan; sedangkan economic crime menandai serangan
terhadap keteraturan ekonomi dan kepentingan publik yang lebih luas.6
Dalam konteks Indonesia, kejahatan bisnis tidak dapat dibatasi pada satu
undang-undang atau satu jenis delik. Ia tersebar dalam berbagai rezim hukum:
perlindungan konsumen, persaingan usaha, pasar modal, perbankan, perpajakan, tindak
pidana korupsi, hingga pencucian uang. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan bisnis
memiliki sifat lintas sektor. Pada satu sisi, penyebaran norma memberi ruang
spesialisasi; namun pada sisi lain, hal itu memunculkan fragmentasi penegakan,
tumpang tindih kewenangan, dan kesulitan membangun pola penanganan yang utuh.
Secara kriminologis, kejahatan bisnis memiliki beberapa ciri utama. Pertama,
modus operandinya kompleks dan sering tersembunyi di balik transaksi yang tampak
legal. Kedua, pembuktiannya sangat bergantung pada dokumen, data elektronik,
analisis keuangan, dan keterangan ahli. Ketiga, korban dapat bersifat difus, misalnya
konsumen, investor, negara, atau masyarakat pada umumnya, sehingga tidak selalu ada
korban individual yang segera tampil. Keempat, keuntungan yang diperoleh pelaku
sering sangat besar, sementara risiko pemidanaannya dalam praktik belum selalu
sebanding. Kelima, pelaku bisa berupa individu, korporasi, atau keduanya sekaligus.
Karakteristik tersebut menyebabkan kejahatan bisnis membutuhkan model penegakan
hukum yang lebih canggih dibandingkan penanganan kejahatan konvensional.7
B. Penegakan Hukum dan Dimensi Sistemik
Penegakan hukum bukan hanya kegiatan menerapkan undang-undang terhadap
peristiwa konkret, melainkan keseluruhan proses yang melibatkan pembentukan
norma, kelembagaan, budaya hukum, aparat penegak hukum, prosedur, pembuktian,
hingga penerimaan masyarakat terhadap putusan. Satjipto Rahardjo menegaskan
bahwa penegakan hukum harus dipahami sebagai usaha mewujudkan ide-ide hukum
menjadi kenyataan, sehingga hukum tidak berhenti sebagai teks, tetapi menjadi praktik
yang hidup di tengah masyarakat.Dalam pendekatan sistemik, penegakan hukum dipengaruhi
setidaknya oleh tiga unsur, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi
hukum berkaitan dengan kualitas norma, kejelasan delik, dan kecukupan sanksi.
Struktur hukum berkaitan dengan institusi, koordinasi antarlembaga, kualitas aparat,
sarana pembuktian, dan tata kelola penegakan. Budaya hukum berkaitan dengan cara
masyarakat dan aparat memandang hukum, termasuk sensitivitas terhadap korban,
etika profesi, dan toleransi terhadap penyimpangan. Ketiganya saling berkelindan;
kelemahan satu unsur dapat melemahkan keseluruhan sistem.
Dalam perkara kejahatan bisnis, ketiga dimensi tersebut bekerja secara sangat
intens. Norma yang tidak jelas membuka ruang pembelaan berlebih oleh pelaku;
struktur yang terpecah melemahkan koordinasi penindakan; budaya hukum yang
permisif melahirkan under-enforcement. Oleh karena itu, analisis terhadap penegakan
hukum kejahatan bisnis harus menempatkan seluruh unsur tersebut secara bersamaan,
bukan hanya menguji kecukupan aturan tertulis.

C. Aliran Filsafat Hukum Responsif
Teori hukum responsif dikembangkan secara berpengaruh oleh Philippe Nonet
dan Philip Selznick dalam karya Law and Society in Transition: Toward Responsive
Law. Mereka membedakan perkembangan hukum ke dalam tiga tipe ideal: hukum
represif, hukum otonom, dan hukum responsif. 8 Hukum represif tunduk pada
kekuasaan dan memakai hukum sebagai alat dominasi. Hukum otonom berupaya
memisahkan hukum dari politik melalui prosedur, netralitas, dan legalitas formal.
Sementara hukum responsif berusaha melampaui legalitas formal semata dengan
membuka hukum terhadap kebutuhan sosial, tujuan keadilan, dan partisipasi publik.
Keunggulan hukum responsif terletak pada kemampuannya menjadikan hukum
peka terhadap konteks. Hukum tidak dipahami sebagai sistem tertutup yang cukup
menegakkan prosedur, melainkan sebagai institusi yang harus terus menguji diri
terhadap tujuan sosial yang hendak dilayani. Dalam perspektif ini, hakim, jaksa,
regulator, dan pembentuk undang-undang dituntut untuk tidak berhenti pada
pertanyaan “apakah unsur deliknya terpenuhi”, tetapi juga “apakah penegakan hukum
benar-benar melindungi masyarakat, memulihkan kerugian, dan mencegah
penyimpangan berulang”.
Pemikiran hukum responsif beririsan dengan gagasan hukum progresif di
Indonesia yang dikembangkan Satjipto Rahardjo. Hukum progresif menolak
pandangan bahwa manusia untuk hukum; sebaliknya hukum harus diabdikan bagi
manusia, keadilan, dan kebahagiaan sosial. Dalam konteks kejahatan bisnis, kedua
gagasan ini sama-sama penting karena penegakan hukum sering menghadapi pelaku

yang berlindung di balik struktur korporasi, formalitas kontrak, atau celah regulasi. Jika
hukum hanya dibaca secara kaku, maka keadilan substantif sulit dicapai. Namun jika
hukum dibaca secara responsif, maka aparat dapat memusatkan perhatian pada akibat
sosial, posisi korban, dan kebutuhan reformasi institusional.

 

BAB III
PEMBAHASAN

A. Problematika Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Bisnis di Indonesia
1. Fragmentasi Substansi Hukum
Salah satu persoalan mendasar penegakan hukum kejahatan bisnis di Indonesia
adalah tersebarnya pengaturan dalam banyak rezim hukum yang tidak selalu dibangun
dengan perspektif integratif. Kejahatan bisnis pada sektor pasar modal tunduk pada
Undang-Undang Pasar Modal; persaingan usaha tunduk pada Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999; perlindungan konsumen tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; pencucian uang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; sementara
penipuan investasi dapat bersinggungan dengan KUHP, UU ITE, hukum perbankan,
atau peraturan OJK. Kondisi ini menciptakan sejumlah masalah.
Pertama, rumusan delik dan sanksi tidak selalu memiliki orientasi yang seragam
terhadap kerugian publik. Ada rezim yang kuat pada pengawasan administratif tetapi
lemah pada efek jera pidana; ada pula yang tegas secara pidana namun kurang
memberikan skema pemulihan korban. Kedua, perumusan tanggung jawab korporasi
belum secara konsisten menjangkau seluruh bentuk penyalahgunaan badan usaha.
Dalam praktik, penegakan hukum sering lebih mudah diarahkan pada individu tertentu
daripada pada korporasi sebagai entitas yang memperoleh keuntungan utama.10 Ketiga,
belum seluruh rezim memberi ruang yang memadai bagi perampasan keuntungan,
pemulihan aset, atau compliance order yang efektif. Akibatnya, logika “crime should
not pay” belum sepenuhnya terwujud.

Pada bidang perlindungan konsumen, misalnya, kajian Jacobus Jopie Gilalo
menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana konsumen dalam kasus kejahatan bisnis
masih menampilkan problem efektivitas dan belum sepenuhnya menegaskan
perlindungan konsumen sebagai inti penegakan hukum.11 Dalam konteks pasar modal,
problem insider trading dan manipulasi pasar menunjukkan bahwa pembuktian unsur
melawan hukum sering berhadapan dengan kerumitan teknis transaksi serta kebutuhan
data yang tidak mudah diakses publik. Sementara dalam perkara pencucian uang,
korporasi dan jaringan transaksi lintas yurisdiksi memperumit penelusuran beneficial
owner dan asal usul dana.
Fragmentasi substansi hukum pada akhirnya menimbulkan situasi di mana
pelaku dapat memanfaatkan celah-celah antarrezim. Sebuah tindakan yang berbahaya
secara sosial belum tentu mudah dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika masing-
masing rezim menunggu rezim lain bertindak. Inilah titik awal perlunya rekonstruksi,
yaitu membangun keterhubungan yang lebih jelas antara hukum pidana ekonomi,
hukum administrasi ekonomi, hukum perusahaan, dan mekanisme pemulihan kerugian.
2. Struktur Penegakan Hukum yang Tersebar dan Belum Sepenuhnya
Terintegrasi Kejahatan bisnis biasanya tidak ditangani oleh satu institusi tunggal. Dalam
banyak kasus, penanganannya membutuhkan kerja bersama antara penyidik, penuntut
umum, regulator sektoral, auditor, ahli teknologi informasi, ahli akuntansi forensik,
PPATK, OJK, KPPU, hingga pengadilan. Persoalannya, koordinasi antarlembaga ini
belum selalu berjalan efektif. Masih terdapat perbedaan paradigma, prioritas, standar
pembuktian, dan kecepatan respons antarinstitusi.
Dalam konteks persaingan usaha, kompleksitas tersebut juga tercermin dari
data kelembagaan. KPPU menyebutkan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2024 telah ada
lebih dari 400 kasus persaingan usaha yang diputus, dan lebih dari 50 persen putusan
tersebut diajukan keberatan ke pengadilan hingga kasasi. Data ini menunjukkan bahwa
penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia telah berkembang, tetapi sekaligus
menandakan tingginya kompleksitas pembuktian, keberatan para pihak, dan kebutuhan
konsistensi argumentasi hukum di tingkat regulator maupun peradilan.
Pada perkara kejahatan pasar modal, misalnya, dimensi administratif dan
pidananya sering bertemu. Regulator memerlukan standar pengawasan yang menjaga
stabilitas pasar, sedangkan penyidik pidana memerlukan pembuktian unsur delik yang
lebih ketat. Pada perkara persaingan usaha, pembuktian sering menuntut analisis
ekonomi yang rumit, sementara putusan administratif perlu diterjemahkan ke dalam
konsekuensi hukum yang efektif. Pada perkara pencucian uang, penelusuran aliran
dana membutuhkan dukungan data lintas lembaga dan kadang lintas negara.12
Struktur yang tersebar juga melahirkan risiko selective enforcement. Kasus
yang viral atau menyedot perhatian publik lebih cepat diproses, sedangkan pelanggaran
yang merugikan masyarakat secara tersebar namun tidak spektakuler justru luput dari
perhatian. Demikian pula, pelaku dengan sumber daya besar sering memiliki kapasitas
menghadirkan pembelaan teknis yang lebih kuat, sehingga penegak hukum diharuskan
memiliki kemampuan yang sebanding. Tanpa kapasitas teknis, integritas, dan
koordinasi, penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis cenderung tertinggal di
belakang inovasi modus kejahatan.
3. Kendala Pembuktian dan Kompleksitas Modus
Kejahatan bisnis memiliki watak pembuktian yang khas. Bukti jarang hadir
dalam bentuk sederhana. Yang muncul justru rangkaian kontrak, data transaksi,
beneficial ownership, komunikasi elektronik, rekaman rapat, laporan keuangan, atau
pergerakan aset yang disamarkan. Bahkan tindakan melawan hukum bisa terselubung
dalam keputusan bisnis yang secara formal tampak sah. Ini menuntut penggunaan
forensic accounting, digital forensics, analisis pasar, dan kecermatan membaca pola
transaksi berlapis.
Dalam konteks demikian, pembuktian unsur kesalahan, kesengajaan, dan
hubungan kausal sering menjadi sulit. Pada skema Ponzi, misalnya, pelaku kerap
memakai istilah investasi, bonus, afiliasi, atau kerja sama usaha untuk menutupi
penipuan struktural. Penelitian Wulandari dan Antari menunjukkan bahwa penegakan
hukum terhadap pelaku kejahatan bisnis dengan sistem Ponzi di Indonesia masih
bertumpu pada norma umum penipuan dan beberapa instrumen lain, padahal karakter
kerugiannya meluas dan perlindungan korban membutuhkan pendekatan yang lebih
komprehensif.
Problem pembuktian ini diperparah oleh keterbatasan sumber daya aparat.
Tidak semua penyidik atau penuntut memiliki pelatihan khusus dalam membaca
laporan keuangan, transaksi pasar modal, struktur korporasi, atau pencucian uang.
Akibatnya, perkara yang seharusnya dapat dibangun sebagai kejahatan bisnis yang
serius justru direduksi menjadi delik umum yang sempit. Reduksi semacam ini
menurunkan kualitas penegakan hukum dan gagal menangkap kompleksitas kerugian
yang diderita masyarakat.
Urgensi penguatan kemampuan penelusuran aset juga didukung oleh data
PPATK. Dalam Laporan Tahunan 2024, PPATK mencatat pengungkapan kasus judi
daring dengan total transaksi mencapai Rp359,81 triliun serta penurunan nominal
deposit judi daring dari Rp7,89 triliun menjadi Rp6,29 triliun pada triwulan IV 2024.
Walaupun judi daring merupakan tindak pidana asal yang berbeda, data tersebut
memperlihatkan betapa besarnya arus dana mencurigakan dalam sistem keuangan dan
pentingnya kemampuan asset tracing, analisis transaksi, serta koordinasi antarlembaga
dalam rezim TPPU.
4. Budaya Hukum yang Permisif dan Lemahnya Orientasi pada Korban
Kejahatan bisnis sering dianggap lebih “halus” daripada kejahatan jalanan
karena tidak selalu menampilkan kekerasan fisik. Padahal, dampak sosial-ekonominya
dapat jauh lebih luas. Penipuan investasi dapat menghabiskan tabungan hidup ribuan
orang; kartel dapat menaikkan harga barang pokok bagi jutaan konsumen; pencucian
uang dapat menopang ekosistem korupsi dan kejahatan terorganisasi; manipulasi pasar
dapat merusak kepercayaan investor dan kesehatan sistem keuangan. Akan tetapi,
dalam budaya hukum yang masih menoleransi penyimpangan ekonomi selama
dibungkus jargon bisnis, penegakan hukum sering kehilangan sensitivitas terhadap
korban.
Budaya permisif ini tampak setidaknya dalam tiga hal. Pertama, masih kuat
pandangan bahwa pelanggaran bisnis cukup diselesaikan melalui sanksi administratif
atau perdata, walau kerugiannya bersifat publik dan sistemik. Kedua, korban sering
kesulitan memperoleh pemulihan karena fokus penegakan lebih diarahkan pada
penghukuman formal atau sekadar penghentian pelanggaran. Ketiga, etika bisnis dan
kepatuhan korporasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian integral dari budaya
hukum. Dengan demikian, problem penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis bukan
semata soal kurangnya aturan, tetapi juga soal cara pandang terhadap penyimpangan
ekonomi itu sendiri.
B. Penegakan Hukum Kejahatan Bisnis dalam Perspektif Hukum Responsif
Pendekatan hukum responsif mengkritik penegakan hukum yang terlalu
terkungkung pada legalitas formal. Dalam kasus kejahatan bisnis, kritik ini sangat
relevan, karena banyak perilaku yang secara sosial merusak justru disusun sedemikian
rupa agar tetap tampak memenuhi formalitas. Jika penegakan hukum hanya mengejar
kepastian prosedural tanpa membaca struktur ketidakadilan di belakangnya, maka
hukum berisiko menjadi pelindung bagi pelaku yang canggih dan sumber kekecewaan
bagi korban yang rentan.
Dari perspektif hukum responsif, setidaknya ada lima koreksi penting terhadap
pola penegakan hukum kejahatan bisnis di Indonesia.
1. Dari Teks ke Tujuan Sosial
Hukum responsif tidak menolak legalitas, tetapi menempatkan legalitas dalam
kerangka tujuan sosial yang lebih luas. Penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis
karenanya harus menanyakan: kepentingan sosial apa yang sesungguhnya hendak
dilindungi? Dalam hukum pasar modal, jawabannya bukan hanya kepatuhan formal
emiten, melainkan keadilan informasi, integritas pasar, dan perlindungan investor.
Dalam hukum perlindungan konsumen, jawabannya bukan hanya kecocokan label
dengan barang, melainkan keselamatan, kepercayaan, dan hak konsumen. Dalam
hukum persaingan usaha, yang dijaga bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga
struktur pasar yang sehat, efisien, dan tidak menindas publik.15
2. Dari Pelaku Individual ke Struktur Korporasi
Banyak penanganan perkara masih berpusat pada individu tertentu, padahal
kejahatan bisnis sering berlangsung melalui keputusan kolektif, kultur organisasi,
insentif korporasi, atau desain sistem yang mendorong penyimpangan. Hukum
responsif menghendaki pembacaan yang lebih struktural. Korporasi tidak boleh terus-
menerus menjadi tameng bagi pelaku individual, atau sebaliknya, individu dijadikan
kambing hitam untuk menyelamatkan korporasi. Penegakan hukum harus mampu
menghubungkan pertanggungjawaban personal dengan pertanggungjawaban
16
korporasi, termasuk melalui denda proporsional, perampasan keuntungan, perbaikan
tata kelola, dan kewajiban kepatuhan pascaputusan.16
3. Dari Penghukuman Formal ke Pemulihan Korban
Dalam banyak perkara kejahatan bisnis, pemidanaan saja tidak cukup. Korban
membutuhkan pengembalian dana, kompensasi, akses terhadap mekanisme
pengaduan, dan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak berulang. Karena itu, hukum
responsif menuntut orientasi yang lebih besar pada pemulihan kerugian. Gagasan ini
sejalan dengan tulisan Ayuningsih dan Nelson tentang perampasan aset tanpa
pemidanaan dalam perspektif hukum responsif, yang menekankan pentingnya
mekanisme hukum yang mampu merespons kebutuhan faktual pemulihan aset dan
kepentingan korban secara lebih efektif.17
4. Dari Kelembagaan Sektoral ke Kolaborasi Fungsional
Hukum responsif juga menuntut struktur kelembagaan yang mampu belajar,
berkoordinasi, dan beradaptasi. Penegakan hukum kejahatan bisnis tidak dapat berjalan
efektif jika setiap lembaga bertahan dalam silo masing-masing. Diperlukan joint
investigation, pertukaran data yang cepat dan sah, standar analisis bersama, dan
keterlibatan ahli sejak tahap awal. Perspektif responsif mendorong pembentukan
sistem yang melihat masalah secara utuh, bukan sekadar pembagian kompetensi
birokratis.
5. Dari Netralitas Semu ke Keberpihakan pada Kepentingan Publik
Netralitas dalam hukum sering dipahami sebagai perlakuan sama terhadap
semua pihak. Namun dalam kejahatan bisnis, perlakuan “sama” secara formal dapat
menghasilkan ketidakadilan substantif ketika berhadapan dengan ketimpangan
17
informasi, kekuatan ekonomi, dan akses pembelaan. Hukum responsif karenanya tidak
identik dengan keberpihakan arbitrer, tetapi dengan keberanian menempatkan
kepentingan publik, korban, dan keadilan sosial sebagai orientasi utama. Dengan
demikian, pendekatan responsif justru memperkuat legitimasi hukum, karena
masyarakat melihat bahwa hukum bekerja untuk melindungi yang rentan, bukan
sekadar mengesahkan kecanggihan pelaku.
C. Arah Rekonstruksi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Bisnis di
Indonesia
Rekonstruksi penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis perlu diarahkan pada
pembaruan yang menyentuh substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum,
dan orientasi penegakan. Rekonstruksi di sini bukan sekadar perbaikan teknis,
melainkan penataan ulang paradigma agar hukum Indonesia lebih siap menghadapi
karakter kejahatan ekonomi modern.
1. Rekonstruksi Substansi Hukum
Pertama, diperlukan harmonisasi antarrezim hukum yang mengatur kejahatan
bisnis. Harmonisasi ini penting untuk mencegah kekosongan perlindungan, tumpang
tindih penanganan, atau celah yang dapat dimanfaatkan pelaku. Pengaturan mengenai
pertanggungjawaban pidana korporasi harus dipertegas dan dibakukan lintas sektor,
sehingga penegakan hukum tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah. Selain
itu, instrumen perampasan keuntungan, restitusi, kompensasi korban, dan compliance
order perlu diperkuat agar sanksi tidak berhenti pada pidana penjara atau denda
simbolik.
Kedua, formulasi delik tertentu perlu diperbarui untuk merespons
perkembangan modus digital. Skema Ponzi berbasis platform, manipulasi informasi
elektronik, dan penggunaan shell companies menuntut norma yang cukup lentur namun
tetap memenuhi asas legalitas. Pembaruan substansi tidak harus berarti memperbanyak
kriminalisasi secara serampangan, tetapi memperjelas jangkauan perlindungan dan
menutup celah yang secara nyata merugikan masyarakat.
Ketiga, pembuat undang-undang perlu mendorong pengaturan yang lebih kuat
tentang beneficial ownership, transparansi transaksi, dan kewajiban pelaporan untuk
sektor-sektor rawan penyalahgunaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberi dasar penting bagi penelusuran aset dan
aliran dana; namun efektivitasnya tetap bergantung pada integrasi dengan rezim lain
dan kapasitas institusi pelaksana.20
2. Rekonstruksi Struktur Penegakan Hukum
Struktur penegakan hukum kejahatan bisnis harus dibangun atas dasar
kolaborasi fungsional. Model yang dapat dikembangkan adalah tim terpadu pada
kasus-kasus tertentu yang melibatkan penyidik, jaksa, regulator sektoral, PPATK,
auditor forensik, dan ahli teknologi informasi. Dengan model demikian, penanganan
kasus tidak lagi bergerak linear dan terpisah-pisah, tetapi simultan sejak tahap deteksi,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi aset.
Selain itu, kapasitas aparat harus diperkuat secara serius. Pelatihan akuntansi
forensik, pembacaan laporan keuangan, analisis transaksi elektronik, teknik asset
tracing, dan pemahaman struktur korporasi harus menjadi bagian dari kompetensi inti
penegak hukum yang menangani kejahatan bisnis. Tanpa peningkatan kapasitas,
kompleksitas modus akan terus mengungguli kemampuan aparat.
Pengadilan juga perlu didorong lebih adaptif terhadap perkara bisnis yang
kompleks. Hakim membutuhkan dukungan case management yang baik, akses
terhadap ahli independen, serta keberanian menafsirkan hukum secara sistematis dan
teleologis ketika berhadapan dengan penyalahgunaan formalitas korporasi. Dalam
hukum responsif, hakim tidak hanya menjadi “mulut undang-undang”, tetapi penjaga
tujuan sosial hukum.
3. Rekonstruksi Budaya Hukum
Rekonstruksi yang paling sulit tetapi paling mendasar adalah perubahan budaya
hukum. Negara, dunia usaha, profesi hukum, dan masyarakat harus membangun
kesadaran bahwa kejahatan bisnis adalah kejahatan serius. Ia tidak boleh terus dilihat
sebagai sekadar sengketa kontrak, kesalahan administrasi, atau kecelakaan pasar.
Pendidikan hukum, pendidikan bisnis, dan tata kelola korporasi perlu menanamkan
prinsip bahwa kepatuhan hukum dan etika bisnis adalah bagian dari tanggung jawab
sosial perusahaan.
Dalam budaya hukum yang sehat, pelaporan pelanggaran dilindungi, korban
diberi akses informasi, dan perusahaan didorong membangun sistem kepatuhan
internal yang benar-benar bekerja. Negara perlu memperkuat whistleblower protection,
transparansi penanganan perkara, dan komunikasi publik yang menegaskan bahaya
kejahatan bisnis bagi kesejahteraan bersama. Budaya hukum yang responsif tidak lahir
hanya dari pidana berat, tetapi dari kombinasi antara penegakan yang tegas, tata kelola
yang baik, dan pembiasaan nilai integritas.22
4. Rekonstruksi Orientasi Penegakan Hukum
Arah akhir rekonstruksi adalah perubahan orientasi penegakan hukum dari pola
legalistik menuju keadilan substantif. Ini berarti:
1. penegakan hukum harus menilai dampak sosial-ekonomi secara nyata, bukan
hanya terpenuhinya unsur normatif secara sempit;
2. perlindungan korban harus diposisikan sebagai tujuan utama, bukan akibat
sampingan;
3. pertanggungjawaban korporasi harus diperlakukan serius, sebanding dengan
keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan;
4. koordinasi antarlembaga harus menjadi desain permanen, bukan respons ad hoc;
dan
5. sanksi harus menggabungkan efek jera, pemulihan kerugian, serta perbaikan tata
kelola.
Bila orientasi ini diterapkan, penegakan hukum kejahatan bisnis akan bergerak
dari sekadar menyelesaikan perkara menuju memperbaiki sistem. Di sinilah esensi
hukum responsif: hukum tidak hanya bereaksi terhadap pelanggaran setelah terjadi,
tetapi juga belajar dari pelanggaran untuk menata ulang aturan, institusi, dan perilaku
sosial. (*)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini