Kasus Dugaan Pemerasan: AKBP Bintoro Akui Penyalahgunaan Wewenang, Sidang Etik Menanti Keputusan

0
128
padangtime.com | Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, semakin berkembang setelah adanya pengakuan dari Bintoro sendiri mengenai penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya. Pengakuan ini terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya. Meski demikian, Kombes Radjo belum memberikan jawaban pasti mengenai apakah pengakuan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang menjadi inti permasalahan dalam kasus ini.
Pada Kamis (30/1/2025), Kombes Radjo mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro secara eksplisit telah mengakui adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, ia juga menegaskan bahwa soal pemerasan tersebut hanya bisa dipastikan melalui sidang kode etik. “Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” kata Radjo.
Pengakuan tersebut telah menambah spekulasi di masyarakat, terlebih dengan besar dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 20 miliar. Jika dugaan ini terbukti benar, skandal pemerasan ini bisa menjadi salah satu kasus yang mencoreng nama baik kepolisian, yang selama ini diharapkan menjadi penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Proses hukum masih panjang, dan nasib hukum AKBP Bintoro tergantung pada sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat. Kombes Radjo mengungkapkan bahwa bukti pemerasan atau tidaknya hanya bisa diperoleh melalui sidang etik. “Fakta adanya pemerasan atau tidak hanya bisa dibuktikan melalui sidang etik,” ujar Radjo.
Sidang kode etik akan menjadi kesempatan bagi AKBP Bintoro untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya. Jika dalam sidang tersebut terbukti bahwa Bintoro melakukan pelanggaran berat, maka sanksi tegas seperti pemecatan atau hukuman administratif lainnya bisa dijatuhkan. Ini akan menjadi ujian berat bagi AKBP Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai perwira menengah di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah anak bos Prodia, Arif Nugroho, mengaku bahwa dirinya dan rekannya, Muhammad Bayu Hartanto, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, dengan nominal yang mencapai angka fantastis yakni Rp 20 miliar. Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat isu pemerasan oleh aparat penegak hukum sering kali menjadi perhatian utama dalam reformasi kepolisian.
Kini, fokus publik tertuju pada sidang kode etik yang akan menjadi penentu apakah AKBP Bintoro akan mendapatkan sanksi atau tidak. Kasus ini juga menjadi ujian bagi kepolisian dalam menunjukkan integritas dan komitmennya untuk membersihkan tubuh institusi dari oknum yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji seperti pemerasan. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. (pt)
PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini