Jumat, 1 JULI 2022
PadangTIME.com – DPRD Kota Padang melaksanan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Ranperda Transportasi Darat di kota Padang. Paripurna ini dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Padang Syafrial Kani pada Jumat (1/7) di Ruangan Sidang Utama. DPRD kota Padang.
Ramperda ini merupakan Ramperda inisiatif DPRD kota Padang, hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar. selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
“Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” ungkap Syafrial Kani.


Ia mengharapkan Pemko Padang memperhatikan sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian dan peremajaan kendaraan juga perizinan serta sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan.
” Semuanya adalah demi hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna,” ujarnya.
Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.
Kita mengharapkan hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambungnya.
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
“Perlunya kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi jika ada persoalan hukum di bidang transportasi dan juga sistem transportasi harus ditata serta disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih,” pungkasnya. (ts)