AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Bupati Rusma Yul Anwar : Data Penerima Bansos Harus Valid Dan Akurat

Padang TIME – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menegaskan, pemutakhiran data penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 harus dilakukan dengan baik dan berkala sehingga program bantuan sosial yang digulirkan tepat sasaran. 
Demikian disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar ketika menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di ruang rapat bupati, Jumat (1/4).
Untuk validasi data penerima Bansos ini Bupati meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai dinas teknis yang membidanginya untuk melakukan upaya perbaikan seperti melakukan kegiatan bimbingan teknis dan validasi basis data secara terpadu. 
Lebih lanjut bupati mengatakan, dinsos dan pihak terkait lainnya mesti menyamakan persepsi agar data penerima Bansos menjadi lebih tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat penetapan sasaran penerima Bansos.
“Oleh karena datanya bersifat dinamis maka petugas harus memverifikasi dan memvalidasi data itu kembali sesuai dengan variabel-variabel kemiskinan yang ada dengan melihat langsung kondisi individu yang terdaftar dalam data penerima Bansos,” ungkap bupati.  
Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 4.358 orang dinyatakan tidak layak menerima Bansos. Data tersebet diketahui dari uji publik peneima bansos oleh dinas terkait. 
Menurutnya, pengentasan kemiskinan harus didukung dengan data yang akurat, karena masih ada laporan keluarga mampu yang kini tercatat sebagai penerima program bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
“Karena itu perlu dilakukan uji publik, karena capaian penurunan kemiskinan tidak sesuai dengan besarnya biaya yang digelontorkan,” ungkap bupati.
Dikatakan, uji publik dilakukan dengan memajang data dan nama para penerima di beberapa pusat keramaian mulai dari tingkat kampung, nagari dan kantor camat yang ada di Pesisir Selatan.
Masyarakat diminta untuk melaporkan pada kepala kampung, walinagari atau camat terkait siapa saja dari KPM yang tidak layak menerima seperti perangkat nagari, keluarga mampu dan yang pindah.
Selanjutnya, dari hasil uji publik kata bupati pemerintah kabupaten mengusulkan secara online pada pemerintah pusat mengganti nama-nama tersebut dengan yang pantas sebagai penerima program. 
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Uji Publik KPM program perlindungan sosial yang ditujukan terhadap masyarakat penerima PKH, BPNT, PBI APBN, PBI APBD dan KIP.
Ia lebih lanjut menyebutkan, adanya hasil Uji Publik KPM ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan menilai sendiri layak atau tidak layaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program-program perlindungan sosial tersebut.
“Hasil penilaian masyarakat tersebut akan dibawa ke musyawarah nagari untuk pengesahannya. Selanjutnya, hasil musyawarah nagari akan dilanjutkan dengan pengesahan kepala daerah untuk menghapuskannya dari penerima manfaat program,” ucapnya.
Disebutkan Wendra, untuk tim yang melaksanakan Uji Publik KPM tersebut berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan dan pemerintah kecamatan.
Ia menambahkan, pengentasan kemiskinan harus didukung dengan data yang akurat, karena masih ada laporan keluarga mampu yang kini tercatat sebagai penerima program bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
“Karena itu perlu dilakukan uji publik, karena capaian penurunan kemiskinan tidak sesuai dengan besarnya biaya yang digelontorkan. Uji publik dilakukan dengan memajang data dan nama para penerima di beberapa pusat keramaian mulai dari tingkat kampung, nagari dan kantor camat yang ada di Pesisir Selatan,” sebutnya.
Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk melaporkan pada kepala kampung, walinagari atau camat terkait siapa saja dari KPM yang tidak layak menerima seperti perangkat nagari, keluarga mampu dan yang pindah.
Selanjutnya, dari hasil uji publik kata bupati pemerintah kabupaten mengusulkan secara online pada pemerintah pusat mengganti nama-nama tersebut dengan yang pantas sebagai penerima program. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini