Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Napza, Tekankan Peran Masyarakat Lawan Narkoba

0
1422

padangtime.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar, Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar, Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal.

Perda Jadi Instrumen Pencegahan

Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Menurutnya, sebagian besar peredaran narkotika masuk ke Indonesia melalui jalur darat sehingga peredarannya terus meningkat, termasuk di Sumatera Barat.

Ia menyebut sekitar 1 hingga 2 persen penduduk Sumbar terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika. Namun, banyak di antaranya enggan melapor atau mencari bantuan.

Doni menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 terdiri atas tujuh bab dan 27 pasal. Regulasi tersebut mengatur pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Napza.

“Melalui Perda Nomor 9 Tahun 2018, masyarakat dapat memahami bahaya narkotika, langkah pencegahan, hingga proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” ujarnya.

Data Penyalahgunaan Napza di Sumbar

Pada kesempatan yang sama, Eka Rosiana mengungkapkan bahwa Sumbar mencatat sekitar 80 ribu kasus penyalahgunaan Napza. Mayoritas kasus melibatkan kelompok usia 15 hingga 19 tahun.

Ia menambahkan, jenis Napza yang paling sering ditemukan meliputi ganja, sabu, dan ekstasi. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga.

YPJI Hadirkan Mantan Korban Rehabilitasi

Ketua YPJI, Syafrizal, memaparkan berbagai dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat memicu gangguan kesehatan mental hingga mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

Menurutnya, YPJI berdiri atas inisiatif Evi Yandri jauh sebelum menjadi anggota DPRD. Yayasan tersebut fokus memberikan layanan rehabilitasi bagi penyandang gangguan jiwa, termasuk korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi

Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, YPJI menghadirkan empat mantan penghuni pusat rehabilitasi yang telah pulih.

“Kami sengaja menghadirkan mereka agar masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan pentingnya rehabilitasi,” kata Syafrizal.

Evi Yandri Ajak Masyarakat Aktif Mencegah Narkoba

Evi Yandri mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan DPRD Sumbar melahirkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 karena tingginya kekhawatiran terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan Napza merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahaya narkoba dan mengetahui langkah-langkah pencegahannya,” ujar Evi Yandri.

Ia juga menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong seseorang menggunakan narkotika, mulai dari pengaruh lingkungan hingga motif ekonomi. Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi tantangan besar dalam mengawasi masuknya barang terlarang dari luar negeri.

Menutup kegiatan, Evi Yandri mengimbau seluruh peserta untuk menjauhi narkoba dan Napza karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. (pt)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini