Bupati Pesisir Selatam Serahkan LKPD Tahun 2023

0
826

Padangtime.com | Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi se Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat di Padang, Senin pagi, (18 /3).

Bupati Rusma Yul Anwar pada acara ini didampingi oleh Kepala DPKAD Helen Hasmeita Sari SE, Ak, M.Ec.Dev, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan Rusdianto dan staf terkait lainnya.

Helen Hasmeita Sari SE, Ak, M.Ec.Dev, informasi terkait tersebut mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyerahan LKPD Tahun 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Pimpinan BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Penyerahan laporan pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

“Penyerahan LKPD tersebut untuk dilakukan audit yang terinci,”terangnya.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023.

LKPD terdiri atas tujuh jenis laporan, masing-masingnya memiliki makna sendiri, terdiri atas (1) Pertama adalah neraca sebagai kekayaan dan kewajiban modal pemerintah, dan isinya adalah saldo akhir kas, di bank dan bendahara daerah.

(2) Laporan Rencana Akhir (LRA) memuat capaian realisasi keuangan; pendapatan, belanja, dan pembiayaan apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dalam lRA tersebut terdapat informasi capaian realisasi pendapatan asli daerah, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana penyesuaian, serta dana transfer dari pemerintah propinsi.

(3) Laporan Operasional (LO), menyajikan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah daerah.
(4) Laporan Arus Kas (LAK), informasi tentang sumber-sumber penerimaan, penggunaan kas, perubahan dan setara kas pada laporan berkala.

(5) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) informasi tentang ekuitas (modal awal), mutasi ekuitas, dan nilai akhir ekuitas. Nilai akhir ekuitas ini harus sama dengan nilai ekuitas laporan neraca.

(6) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), informasi saldk awal silpa, penggunaan silpa dan saldo akhir silpa pada laporan periodik.

(7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), informasi tentang kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal, kebijakan akuntasi yang digunakan oleh pemerintah daerah, penjelasan tentang enam (6) jenis LKPD serta penjelasan informasi non keuangan yang teradi pada laporan berkala. (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini