DPRD Kota Padang melalui Komisi II menjadwalkan rapat kerja bersama PT Pertamina (Persero) dan Dinas Perdagangan Kota Padang untuk membahas persoalan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan surat undangan Nomor 000.1.5/130/DPRD-Pdg/X-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, rapat tersebut berlangsung Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., melalui agenda kelembagaan tersebut menempatkan persoalan BBM sebagai perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Pertamina dan Dinas Perdagangan Dilibatkan
Komisi II mengundang Pertamina untuk membahas persoalan pasokan dan penyaluran BBM di Kota Padang. Sementara itu, Dinas Perdagangan diharapkan memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain rapat kerja, Komisi II juga merencanakan kunjungan lapangan. Langkah ini bertujuan melengkapi pembahasan melalui peninjauan langsung terhadap kondisi yang berkaitan dengan persoalan BBM.
Karena itu, DPRD meminta Wali Kota Padang menugaskan Dinas Perdagangan selaku mitra kerja Komisi II serta pihak terkait untuk menghadiri agenda tersebut.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM berpengaruh langsung terhadap transportasi, perdagangan, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui rapat dan kunjungan lapangan, DPRD diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan serta mendorong tindak lanjut bersama pihak terkait.
Masyarakat kini menantikan hasil pembahasan yang mampu memberikan kejelasan mengenai kondisi BBM di Kota Padang sekaligus mendukung kelancaran kebutuhan energi sehari-hari.
(Zamri Yahya, WU/pt)




