

padangtime.com – Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat, yakni pelayanan kesehatan dan kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim. Melalui dua agenda rapat pada Senin (26/10/2026), DPRD meminta pihak terkait mengevaluasi pelayanan, memperjelas tanggung jawab, serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, memimpin pembahasan bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan sejumlah anggota dewan. Kedua persoalan tersebut memiliki karakter berbeda. Namun, keduanya membutuhkan koordinasi, transparansi, dan langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka.
DPRD Bahas Rujukan Pasien dan Pemulangan Rawat Inap
Dalam rapat pelayanan kesehatan, Iskandar menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien dan dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum dokter menyatakan kondisinya layak. Ia menegaskan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien saat memberikan pelayanan.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.
Salah satu keluhan yang dibahas menyangkut pasien yang disebut tidak bisa memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh. Akibatnya, pasien diminta menunggu hingga bulan berikutnya.
Menanggapi persoalan itu, Iskandar meminta pihak terkait mengevaluasi mekanisme pelayanan agar persoalan administrasi maupun kuota tidak menghambat pasien mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Selain itu, setiap kasus perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi pasien.
DPRD juga menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Menurut Iskandar, dokter yang menangani pasien harus mendasarkan keputusan pemulangan pada pertimbangan medis, bukan semata-mata persoalan pembiayaan.
Meski demikian, pihak terkait perlu memeriksa setiap keluhan secara objektif untuk memastikan penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Call Center Pengaduan Kesehatan Jadi Usulan
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan call center pengaduan pelayanan kesehatan. Melalui saluran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan meminta tindak lanjut ketika menghadapi kendala di rumah sakit maupun dalam proses rujukan.
Selain itu, DPRD meminta rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat koordinasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan, sementara pihak terkait dapat menindaklanjuti pengaduan secara lebih terarah.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan serupa berulang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di Kota Padang.
Pengemudi Maxim Sampaikan 10 Poin Tuntutan
Pada agenda berikutnya, Komisi IV DPRD Kota Padang membahas persoalan kemitraan pengemudi Maxim. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV itu turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi menyampaikan 10 poin tuntutan terkait potongan aplikasi, kompensasi, pendapatan, dan hubungan kemitraan. Iskandar menilai pihak aplikator dan pengemudi perlu mencari penyelesaian agar persoalan yang berkembang tidak terus merugikan salah satu pihak.
Perwakilan Maxim telah menghadiri rapat dan merespons aspirasi pengemudi. Namun, menurut Iskandar, perwakilan tersebut belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir. Karena itu, DPRD mendorong pembahasan lanjutan dengan manajemen pusat perusahaan.
Salah satu tuntutan pengemudi menyangkut penurunan potongan aplikasi dari 10 persen menjadi 8 persen. Muharlion menjelaskan bahwa pengemudi mengusulkan penyesuaian tersebut agar perusahaan mempertimbangkan kondisi mitra di Kota Padang.
Selain itu, pengemudi mempersoalkan kompensasi stiker kendaraan. Muharlion menyebut pengemudi sebelumnya menerima kompensasi Rp300.000 per bulan. Namun, pembayaran itu disebut tidak lagi diberikan, sementara pengemudi harus membeli stiker sendiri.
DPRD meminta pihak terkait memperjelas kebijakan tersebut agar pengemudi memahami biaya operasional dan kewajiban yang berlaku dalam hubungan kemitraan.
Potongan Rp600 dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Rapat itu juga membahas pemotongan Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan. DPRD meminta pihak terkait menjelaskan dasar pengenaan, besaran, dan mekanisme pemotongan agar pengemudi memahami perhitungan pendapatan bersih mereka.
Di sisi lain, DPRD menyoroti perlindungan sosial bagi mitra transportasi online. Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu memperjelas akses pengemudi terhadap program jaminan sosial sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan kemitraan tidak hanya berfokus pada tarif dan operasional aplikasi, tetapi juga mencakup keselamatan kerja serta perlindungan pengemudi.
Perizinan Operator dan Kontribusi PAD Ikut Dibahas
Selain persoalan pendapatan, Iskandar menyoroti kejelasan perizinan operasional aplikator transportasi online, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab. DPRD meminta instansi berwenang bersama perusahaan terkait memeriksa status perizinan masing-masing operator berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Muharlion menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan menyampaikan pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Akan tetapi, sejumlah keputusan masih membutuhkan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan.
Karena itu, DPRD merencanakan pertemuan lanjutan dalam waktu sekitar dua minggu setelah rapat untuk membahas persoalan perizinan dan tuntutan pengemudi secara lebih mendalam.
Iskandar juga menyinggung perputaran uang dari layanan transportasi online di Kota Padang serta pentingnya memperjelas kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). DPRD mendorong pemerintah dan operator membahas aspek tersebut berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, DPRD menegaskan akan mengawal tindak lanjut kedua persoalan tersebut. Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien, sedangkan pengemudi ojol membutuhkan kejelasan mengenai potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan sosial, dan perizinan operator.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kota Padang berharap pihak terkait tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (pt/Z)
#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime



