padangtime.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Shadiq menyoroti informasi mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ terkait masa kerja dan penganggaran pegawai hingga Desember 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kebijakan tersebut agar pegawai tidak menghadapi ketidakpastian mengenai masa kerja dan hak-haknya.
“Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Kita membutuhkan kejelasan kebijakan, kepastian prosedur, dan langkah penyelesaian yang sesuai hukum,” tegas Shadiq, Senin (12/10/2026).
Soroti Kontrak dan Anggaran Pegawai
Shadiq mengajukan sejumlah persoalan, mulai dari nasib pegawai yang kontraknya berakhir pada Oktober hingga Desember 2026, kesiapan anggaran daerah, hingga mekanisme evaluasi kinerja.
Selain itu, ia meminta pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang serta menjelaskan mekanisme pengaduan bagi pegawai yang menghadapi masalah kontrak atau pembayaran hak.
Minta Pemerintah Perkuat Koordinasi
Shadiq menilai koordinasi antara pemerintah daerah, BKPSDM, dan pengelola keuangan perlu diperkuat. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan kebijakan sesuai aturan sekaligus menjaga pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa berakhirnya periode hingga Desember 2026 tidak otomatis menjamin perpanjangan kontrak atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Karena itu, Shadiq berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar pegawai memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(tim media shadiq/*)




