DPRD Padang Bongkar Persoalan Ojol: Potongan 10%, Stiker hingga Legalitas Operasional

0
18137

Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti persoalan kemitraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk tuntutan penurunan potongan aplikasi dan legalitas operasional perusahaan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Padang, Senin (26/10/2026), dipimpin Ketua Komisi IV Buya Iskandar dan dihadiri Ketua DPRD Muharlion.

Dalam rapat tersebut, perwakilan driver menyampaikan 10 tuntutan kepada manajemen Maxim. Namun, perwakilan perusahaan yang hadir belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan sehingga sejumlah aspirasi masih memerlukan pembahasan lanjutan.

Buya Iskandar juga menyoroti status perizinan lokal operator transportasi online, termasuk Gojek, Maxim, dan Grab. Karena itu, DPRD berencana memanggil para operator untuk membahas legalitas operasional, transparansi sistem kerja, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Muharlion mengungkapkan sejumlah tuntutan pengemudi, terutama terkait potongan aplikasi. Driver meminta potongan yang sebelumnya mencapai 10 persen turun menjadi 8 persen. Mereka juga meminta kejelasan kompensasi stiker kendaraan yang sebelumnya mencapai Rp300.000 per bulan, tetapi kini tidak lagi mereka terima.

Selain itu, pengemudi mempertanyakan potongan Rp600 yang menurut mereka masih perlu ditelusuri, termasuk kaitannya dengan perpajakan.

Dalam pembahasan perizinan, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengurusan izin dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait. Namun, manajemen pusat operator perlu membahas sejumlah keputusan sebelum memberikan kepastian.

Bagaimanakah kelanjutan nasib para driver ojek online dan ketegasan regulasi pemerintah terhadap aplikator raksasa ini di Kota Padang? Ikuti terus perkembangan berita terbarunya.

DPRD menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sekitar dua minggu. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang lebih adil bagi pengemudi sekaligus memperjelas aturan operasional transportasi online di Kota Padang.

(Yahya,WU/PT)

 

*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini