PadangTIME.com – Dalam menindaklanjuti penyelenggaraaan urusan bidang Kesehatan hewan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan adanya penambahan objek pelayanan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat (BKOM) dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat yang dapat menambah jenis retribusi , maka Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jada Umum perlu dilakukan perubahan, hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat H. Ir. Hendra Irwan Rahim, MM pada Rapat Paripurna yang beragendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Ramperda tentang Perubajan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Kamis (4/7) .
Ramperda ini sesuai dengan pembahasan yang dilakukan komisi III Bidang Keuangan dan PerBankan bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan . Dari hasil pembahasan terhadap Ranperda
Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jada Umum , fraksi -fraksi di DPRD telah menerimanya dengan beberapa catatan diantaranya oriantasi penambahan objek retribusi tidak semata mata sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, akan tetapi beroriantasi pada peningkatan layanan publik. Dan pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek retribusi jasa umum serta biaya untuk pengelolaan layanan. (tisna)