AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

RAPBD Padang Pariaman Tahun 2024 Disepakati

Padang TIME | Melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Padang Pariaman sepakati RAPBD Padang Pariaman Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan itu disampaikan oleh delapan Fraksi yang ada di DPRD pada Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Padang Pariaman Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman di Pariaman, pada Kamis, (10/11).
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang dalam sambutannya menyampaiakan, selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari terakhir, banyak saran dan masukan, maupun himbauan yang telah disampaikan oleh para anggota Dewan yang terhormat.
“Semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sesuai harapan dan cita cita kita bersama untuk Padang Pariaman Berjaya.” terangnya
Dia melanjutkan, dengan telah disepakatinya rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka ditetapkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.405.339.562.270 (satu triliun empat ratus lima milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Dan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.570.753.633.545 (satu triliun lima ratus tujuh puluh milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Lebih lanjut Rahmang menjelaskan dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut di atas terdapat defisit anggaran sebesar Rp (165.414.071.275) (minus seratus enam puluh lima milyar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
”Adapun defisit anggaran ini ditutup dengan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu pembiayaan netto sebesar Rp165.414.071.275 (seratus enam puluh lima milyar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (silpa) negatif sebesar Rp0 (balance budged),” Jelas Rahmang.
Terakhir Rahmang menyampaikan kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi, sehingga nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini