PadangTIME.com | Wabub Apt Rudi Hariansyah, S.Si didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait mengikuti Rakor secara virtua dalam rangka Pencabutan PPKM Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dikuti oleh Pemerintah Daerah Proinsi dan Kabupaten/Kota se Indinesia, di Ruang Vidio Comorensi Painan Covention Centre (PCC), Painan.
Turut hadir pada Rakor PPKM Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Yespi Nawiarsih, Asisten II Sekda Yoski Wandri, S.P.I, M, Si, Kalaksa BPBD Ir. Doni Gusrizal, Sekratird Satgas Covid-19 sekaligus Kasat Poilisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dailipal S.Sos. M.Si, dan Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Junaidi S.Kom, ME.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, S.Sos mengatakan, meskipun pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kesegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, pihaknya berharap protokol ini menjadi budaya di masyarakar.
Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini secara resmi juga mencabut perda/perbup dan ketentuan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar PPKM. Namun, Pemerintah Daerah Propisi dan Kabupaten/Kota tetap mengaktifkan Satgas Covid-19 daerah, dan berkoordinasi TNI, Polri, Kejaksaan serta Instasnsi vertikal.
“Pointer lain yang juga ditekan dalam Rakor PPKM ini adalah agar Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota memberikan izin keramaian secara selektif untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap protokol kesehatan, dan memastikan ketersediaan alokasi anggaran pada APBD., serta melaporkan penanganan, pencegahan & pengendalian Covid-19,”
Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.
Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.
“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian.
“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.
“ Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap Presiden. (pt)