Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan menerapkan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan mulai Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi terpadu untuk mengatasi permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan efisien. “Pada 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang akan diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem swakelola ini,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (21/11/2024).
LPS Kelurahan Tangani Sampah dari Berbagai Sumber
Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang dibentuk di masing-masing kelurahan akan bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas umum. Setiap LPS di kelurahan diharapkan melayani minimal 1.050 pelanggan, dengan tujuan untuk mengelola sampah dari sumbernya secara langsung dan mengurangi keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. “Dengan sistem ini, diharapkan sampah dapat terkelola dengan lebih baik, tanpa ada lagi TPS liar yang mencemari lingkungan,” jelas Fadelan.
Sebagai langkah awal, Pemko Padang telah menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk implementasi sistem ini. Kelurahan tersebut diminta untuk membentuk LPS resmi serta melakukan pendataan retribusi sampah di wilayahnya. “Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di setiap kelurahan dapat berjalan dengan baik dan efisien,” tambahnya.
Target 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2025
Pemko Padang menargetkan pada tahun 2025, seluruh sampah di Kota Padang dapat terkelola secara efektif. Saat ini, dari 647 ton sampah harian yang dihasilkan, sekitar 617 ton sudah terkelola, namun masih ada sekitar 30 ton sampah yang belum tertangani. Sampah yang tidak terkelola ini sering dibuang sembarangan ke sungai, laut, atau ditumpuk di jalan, yang dapat mencemari lingkungan.
Untuk mengatasi hal ini, Pemko Padang fokus pada dua strategi utama: pengurangan sampah melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), pengomposan, dan pemanfaatan maggot, serta penanganan sampah dengan pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). “Saat ini, sekitar 477 ton sampah harian telah dikelola dengan pengangkutan ke TPA, namun 77 ton di antaranya berasal dari sampah yang dibuang sembarangan,” jelas Fadelan.
Mengatasi Masalah TPS Liar dan Pencemaran Lingkungan
Program swakelola sampah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah sampah yang selama ini mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Padang, seperti tumpukan sampah di TPS liar, median jalan, sungai, dan drainase. “Dengan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan, kami berharap dapat menciptakan Kota Padang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Fadelan. (hms)
PI

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677