padangtime.com | Pada Selasa, 15 April 2025 Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari yang dilakukan oleh Indra Septiarman alias In Dragon dimulai di Pengadilan Negeri Pariaman. In Dragon, yang berusia 26 tahun, didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Pariaman, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dan dua anggota majelis hakim, Syofianita dan Sherly Risanty.
Dalam sidang tersebut, JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Prionggo mendakwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari.
JPU juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembunuhan, In Dragon dengan sengaja menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa.
Tindakannya itu dianggap sebagai pelecehan berat terhadap korban, dan setelah itu, ia mengubur jasad korban. Atas perbuatannya, In Dragon menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024 di Nagari Kayutanam, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, In Dragon sempat melarikan diri selama dua minggu, namun akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di Korong Pasa Gelombang, Nagari Guguak Kayutanam.
Sidang perdana tersebut berlangsung dari pukul 11.50 WIB hingga 13.00 WIB, meskipun keluarga korban tidak hadir.
Terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU, sehingga penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 22 April mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi. (pt)