Kota Padang,  Padang TIME | Wali Kota Padang Hendri Septa sambut kunjungan dari pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kota Padang.

Maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah, membahas upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang dengan salah satu fokusnya mencarikan solusi terkait peruntuhan rumah singgah Bung Karno yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, kita berterima kasih sekali kepada bapak ibu dari Kantor Staf Presiden yang telah mengunjungi kami, sekaligus mendukung upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang.

Demikian disampaikan Wali Kota Padang sewaktu menerima kunjungan dari rombongan pejabat KSP tersebut di kediaman resminya, Rabu (1/3/2023).

Rombongan dari KSP yakni Nuraini (Tenaga Ahli Madya Kedeputian II), Mastius Pharmata (Tenaga Ahli Muda) dan Aminudin Hadi Nugroho (Tenaga Terampil).

Seperti diketahui, terkait rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut, kini memang telah rata dengan tanah. Di sanalah tercatat dalam sejarah bahwa Bung Karno sempat menetap di Ranah Minang selama tiga bulan dikarenakan sesuatu hal pada tahun 1942 silam.
Bangunan itu didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Seiring berjalannya waktu terus terjadi peralihan pemilik lahan dari rumah tersebut. Bahkan sempat dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Belakangan ini pemilik lahan merobohkan bangunan tersebut lantaran untuk direnovasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui bangunan yang dimilikinya itu salah satu cagar budaya.
“Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.”
“Saya tentu berharap kejadian ini tidak terulang lagi
sebagaimana cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” ujarnya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur pemilik lahan bersedia untuk membangun kembali rumah itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, sebelum gempa 2009 silam Pemko Padang sudah membuat palang penanda bahwa rumah tersebut pernah ditempati Bung Karno.
“Namun setelah gempa ada beberapa palang penanda cagar budaya yang hancur dan belum diperbaiki kembali. Nanti akan kita buatkan kembali,” tuturnya.
Untuk pembangunan kembali rumah singgah Bung Karno, Yopi  akan  berdiskusi  dengan pemilik lahan.
“Semoga nanti terciptanya hasil dan kesepakatan bersama terkait seperti apa bentuk rumah yang akan dibangun beserta atribut pendukungnya. Kita ingin nilai-nilai cagar budayanya tetap ada,” harapnya.
Dalam konteks ini Nuraini menyampaikan tujuan  rombongan Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP datang ke Kota Padang supaya persoalan serupa (perobohan/perusakan) bangunan cagar budaya tidak terulang lagi.
“Yang harus diingat adalah bahwa cagar budaya dilindungi oleh UU Cagar Budaya. Segala hal mengenai cagar budaya harus mengacu pada UU tersebut,” terangnya.
Apapun langkah selanjutnya, KSP mendorong agar terjadi musyawarah dan duduk bersama dalam mengambil keputusan. Silahkan libatkan para ahli yang betul-betul memahami substansi terkait cagar budaya dan pengelolaannya.
“Termasuk soal rencana niatan pemilik bangunan untuk membangun kembali. Kita juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Padang menyikapi hal ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan hadir mendampingi Wali Kota Padang diantaranya Kepala Dinas PUPR Tri Hadiyanto, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (PT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini