AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Penduduk Miskin Di Sumatera Barat Turun 0,13 %

PadangTIME.com – Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan) hal ini dikatakan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat, Ir. Pitono, MAP pada Rabu (15/1)

Pitono mengatakan garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kkalori per kapita per hari).Garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan, Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 supaya hasil penghitungan konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu.

Dijelaskan Ir. Pitono, MAP terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 5,13 ribu orang; dari 348,22 ribu jiwa , pada Maret 2019 menjadi 343,09 ribu jiwa pada September 2019
Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan sebesar 0,13 persen poin; dari 6,42 persen pada Maret 2019 menjadi 6,29 persen pada September 2019.

Beberapa faktor yang dapat berpengaruh terhadap perubahan kemiskinan
di Sumatera Barat, Periode September 2018 – Maret 2019(1)

Inflasi Sumatera Barat pada bulan September 2019 tercatat -0,96
Inflasi perdesaan Sumatera Barat bulan September 2019 tercatat -1,24
Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk penduduk yang berada di 40 persen lapisan terbawah selama periode Maret 2019 – September 2019 tumbuh 4,92 persen

Menurut desil pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata pengeluaran per kapita pada Desil 1 sampai dengan Desil 4 selama periode Maret 2019 – September 2019 mengalami peningkatan berturut – turut adalah 6,72%; 4,56%; 4,64%; 4,36%

Dikatakan Ir. Pitono, MAP Pada periode September 2019:  GK rumah tangga Miskin Sumatera Barat naik sebesar 4,97 persen dari Rp 2.568.625, pada Maret 2019 menjadi Rp 2.696,173,- di bulan September 2019  GK rumah tangga miskin di Sumatera Barat jauh diatas Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yang tercatat sebesar RP 2.289.228, yang berarti jika dalam suatu rumah tangga di Sumatera Barat yang bekerja hanya 1 orang, maka mereka akan berada pada posisi rumah tangga miskin karena tidak dapat memenuhi batas Garis Kemiskinan Rumah tangga miskin yang tercatat sebesar Rp 2.696,173,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini